Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Myanmar Didesak Lepaskan Jurnalis Reuters

Myanmar Didesak Lepaskan Jurnalis Reuters Kredit Foto: Reuters/Antoni Slodkowski
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang pengawas media telah menuduh pihak berwenang di Myanmar melakukan intimidasi terhadap wartawan, dengan seruan untuk membebaskan "segera dan tanpa syarat" dari dua jurnalis Reuters yang ditangkap pekan lalu.

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo ditahan pada 12 Desember setelah diundang untuk makan malam dengan petugas polisi di pinggiran kota terbesar Myanmar, Yangon, menurut Reuters.

Kantor berita tersebut mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui secara pasti terkait dengan tuduhan terhadap kedua jurnalis tersebut, selain bahwa mereka ditahan karena diduga memiliki dokumen rahasia yang berkaitan dengan Negara Bagian Rakhine, di mana tindakan brutal oleh tentara Myanmar telah memaksa hampir 650.000 orang Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.

Kedua warga negara Myanmar tersebut masih belum diketahui pada hari Senin, hampir seminggu setelah penahanan mereka yang telah banyak dikecam oleh PBB, kelompok hak asasi manusia, dan sejumlah pemerintah asing.

Kantor Presiden Myanmar Htin Kyaw telah memberi wewenang kepada polisi untuk melanjutkan kasus tersebut terhadap kedua wartawan tersebut, menurut laporan media pada hari Senin.

Dalam sebuah pernyataan kepada Al Jazeera pada hari Senin, Daniel Bastard, koordinator Asia untuk Reporters Without Borders, mengatakan bahwa pemerintah Myanmar belum memberikan dasar hukum yang dapat diterima atas penangkapan dua wartawan tersebut.

"Kami masih tidak tahu apa maksud dari apa yang disebut 'dokumen rahasia' yang diduga dimiliki oleh kedua jurnalis tersebut," pungkasnya.

Daniel menambahkan bahwa keengganan pihak berwenang untuk "mengomentari dokumen-dokumen ini memperkuat kesan kami bahwa ini semua hanya dalih untuk mengintimidasi wartawan,"

Kementerian Informasi Myanmar pekan lalu menggambarkan dokumen tersebut sebagai "penting dan rahasia", dengan mengatakan bahwa dokumen yang mereka miliki "terkait dengan negara bagian Rakhine dan pasukan keamanan".

Kementerian Informasi Myanmar juga merilis foto kedua jurnais tersebut tengah di borgol dan berdiri di belakang meja berisi kertas, telepon genggam dan mata uang, dan mengatakan bahwa mereka diselidiki berdasarkan Undang-Undang Rahasia Resmi, yang disahkan pada tahun 1923 dan terancam hukuman penjara maksimum 14 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: