Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Edy Rumpoko

KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Edy Rumpoko Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi berupa suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.

Untuk saksi pertama, KPK memeriksa Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi untuk tersangka Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko.

"Penyidik mendalami terkait pencairan pembayaran proyek-proyek di lingkungan Pemkot Batu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Untuk saksi kedua, KPK memeriksa Lila Widya Rahajeng yang merupakan tenaga harian lepas di Pemkot Batu dan penempatannya sebagai Sekretaris Pribadi Wali Kota Batu. Lila juga diperiksa untuk tersangka Eddy Rumpoko.

"Untuk saksi kedua, penyidik mendalami terkait posisi yang bersangkutan sebagai Sespri Wali Kota Batu yang mengetahui agenda kegiatan Wali Kota Batu, keluar masuk dana, dan lain-lain terkait Wali Kota Batu," katanya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja memperpanjang masa penahanan selama 30 hari dimulai 16 Desember 2017 sampai dengan 14 Januari 2018 untuk tersangka Edi Setiawan.

Edi Setiawan merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) BLP VI Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu yang diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut.

KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.

Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap, sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan.

Dalam operasi tangkap tangan terkait dengan kasus itu di Kota Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang Rp300 juta.

Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta, sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik wali kota dan Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setiawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Eddy Rumpoko sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal R. Iim Nurohim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko itu dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: