Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2018, Target Penerimaan Pajak Cukup Menantang

2018, Target Penerimaan Pajak Cukup Menantang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menilai target penerimaan pajak pada 2018 mendatang yang mencapai Rp1.424 triliun cukup menantang untuk dicapai.

"Tahun depan itu kan Rp1.400-an triliun, dari target ke target pertumbuhannya sekitar 9-10 persen. Masih cukup menantang, tapi mudah-mudahan itu sesuatu yang bisa dijangkau," ujar Robert saat dialog "Arah Kebijakan Perpajakan 2018" di Jakarta, Rabu.

Sejak dilantik pada akhir November 2017 lalu menggantikan Ken Dwijugiasteadi, Robert memang diberikan tanggungjawab yang besar untuk menggenjot penerimaan pajak. Untuk tahun ini saja, dari target dalam APBN-P 2017 yang mencapai Rp1.283,5 triliun, baru tercapai sekitar 82,46 persen atau Rp1.058,41 triliun.

"Dibanding periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan penerimaan pajak per 15 Desember 2017 tumbuh 3,87 persen. Cukup positif, mengingat pada akhir tahun lalu ada penerimaan dari tax amnesty. Jadi ini cukup menggembirakan," katanya.

Untuk tahun depan,seiring dengan reformasi perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, pihaknya akan berusaha keras untuk mencapai target yang sudah ditetapkan sehingga dapat meminimalisir kekurangan pajak atau 'shortfall'.

"Langkah-langkah reformasi. Itu saja yang kita andalkan. Kita akan tingkatkan pelayanan, kita perbaiki mutunya, supaya banyak orang memahami ketentuan perpajakan. Pengawasan juga kita tingkatkan mutunya lebih handal lagi mendeteksi ketidakpatuhan," ujar Robert.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan,shortfall di 2017 sendiri diperkirakan mencapai kisaran Rp110 triliun-Rp130 triliun dari target yang ditetapkan dalam APBNP sebesar Rp1.283,57 triliun.

Adapun upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengejar target realisasi penerimaan tahun ini yaitu dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan serta sektor ekonomi yang menikmati keuntungan dari naiknya harga komoditas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: