Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Keluarkan 6 Regulasi untuk Permudah Impor Sektor IKM

Kemendag Keluarkan 6 Regulasi untuk Permudah Impor Sektor IKM Kredit Foto: IPOC
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menyediakan paket-paket regulasi baru yang merelaksasi ketentuan tata niaga terkait impor bahan baku untuk keperluan industri kecil menengah (IKM) serta membuka kemudahan tata niaga impor barang IKM. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan dua regulasi untuk komoditi tekstil dan produk tekstil (TPT) serta besi atau baja.

"Sekarang dikeluarkan lagi enam regulasi. Jadi yang sebelumnya prosesnya panjang sekarang secara keseluruhan dipotong, bahkan untuk IKM mendapatkan (kemudahan) yang lebih lagi," kata Enggartiasto dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Ia menjelaskan regulasi-regulasi baru tersebut memberikan relaksasi tata niaga impor barang IKM berupa pemberlakuan pola pengawasan "post-audit" dan kemudahan rekomendasi.

"Cukup dengan deklarasi impor 'online' tetapi tidak perlu lagi rekomendasi kiri dan kanan. Jadi itu relaksasinya," ucap Enggartiasto.

Ia mengatakan regulasi-regulasi baru tersebut akan berlaku setelah diundangkan, yang diperkirakan terjadi di awal tahun setelah melalui proses di Kementerian Hukum dan HAM.?Sebanyak enam paket regulasi baru meliputi:

Pertama, komoditi barang modal tidak baru melalui revisi Permendag 127/2015 diberikan relaksasi di mana boleh diimpor oleh importir pemilik angka pengenal importir umum (API-U) untuk kelompok IB dengan jumlah lima unit per pengiriman dengan tujuan untuk IKM.

Kedua, komoditi produk tertentu (merevisi Permendag 87/2015) diberikan relaksasi pengecualian persyaratan impor berupa laporan surveyor (LS) dan pemberlakuan post-audit.

Ketiga, komoditi produk kehutanan (merevisi Permendag 97/2015) dilakukan relaksasi dengan deklarasi impor dan Persetujuan Impor (PI).

Keempat, komoditi bahan baku plastik (merevisi Permendag 36/2013) diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor dengan importir pemilik API-U sampai dengan lima ton dengan persetujuan impor dan pemberlakuan post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM.

Kelima, komoditi kaca (merevisi Permendag 71/2012 j.o. 40/2009) diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan LS dengan batasan sampai dengan 50 buah dan pemberlakuan pengawasan melalui post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM.

Keenam, komoditi bahan obat dan makanan (merevisi Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan 13/2015) diberikan relaksasi terhadap bahan baku pangan, bahan kosmetik, dan bahan obat tradisional dengan mempermudah persyaratan pengajuan surat keterangan impor (SKI).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: