Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Telaah KPPU Terkait Praktik Anti-Persaingan Usaha Aqua

Begini Telaah KPPU Terkait Praktik Anti-Persaingan Usaha Aqua Kredit Foto: KPPU
Warta Ekonomi, Makassar -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis bersalah PT Tirta Investama selaku produsen Aqua dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa, atas praktik anti-persaingan usaha. Kedua perusahaan tersebut dihukum denda, masing-masing Rp13,84 miliar dan Rp6,29 miliar, sesuai putusan dalam sidang KPPU di Jakarta, kemarin.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Komisi, R Kurnia Sya'ranie, menyebut produsen dan distributor Aqua secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Kedua perusahaan itu merujuk pada fakta, penilaian dan analisis dalam sidang telah melakukan pelanggaran atas praktik anti-persaingan usaha.
Berdasarkan salinan putusan sidang KPPU, majelis komisi memaparkan beberapa telaah terkait praktik anti-persaingan usaha yang dilakukan Aqua. Di antaranya yakni produsen dan distributor Aqua dinilai telah melakukan penguasaan pasar. Parahnya lagi, kedua perusahaan itu disinyalir melarang pelaku usaha lainnya untuk mengambil barang dari rivalnya.
"Adanya tindakan melarang pelaku usaha untuk mengambil barang dari pesaingnya berdasarkan fakta persidangan," kata Kurnia dalam amar putusannya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Warta Ekonomi, kemarin.?
Pelanggaran produsen dan distributor Aqua tidak berhenti sampai di situ. Majelis komisi menyampaikan adanya penurunan status dan fasilitas atau degradasi toko yang menjual produk dari saingan Aqua. Tentunya kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
"Majelis Komisi menilai degradasi yang dialami oleh Toko Chunchun tersebut bukan dikarenakan kinerja penjualan produk Terlapor I (PT Tirta Investama), namun dikarenakan oleh tindakan Toko Chunchun yang telah menjual produk Le Minerale."
Sekadar diketahui, perkara persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan Aqua bermula dari somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) selaku produsen Le Minerale kepada Aqua pada Oktober 2016. Kala itu, Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan bahwa Aqua dan distributornya bekerjasama untuk melarang sejumlah toko untuk menjual Le Minerale.
Aqua dan distributornya diduga mengancam menurunkan status dan fasilitas alias degredasi, dari star outlet (SO) menjadi wholeseller (WO) eceran terhadap pedagang yang menjual Le Minerale. Dugaan monopoli usaha ini diendus KPPU yang langsung mengumpulkan alat bukti pelanggaran dan menyidangkannya hingga terbitnya putusan bersalah terhadap Aqua.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: