Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemilik Kapal MV Neha Segera Tindaklanjuti Permintaan Kemenhub

Pemilik Kapal MV Neha Segera Tindaklanjuti Permintaan Kemenhub Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemilik kapal kargo MV Neha berbendera Djobouti eks mengaku akan segera menindaklajuti permintaan Kementerian Perhubungan agar semua pihak tidak melawan hukum yang dapat mengganggu kelancaran usaha di sektor maritim.

"Kami segera akan mengajukan kembali Surat Perintah Berlayar kepada KSOP Batam," kata kuasa hukum pemilik MV Neha Chandra Motik dari Kantor Hukum Chandra Motik Yusuf & Associates kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Meskipun demikian, Chandra Motik mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan berbagai pihak, termasuk dengan pihak kepolisian dan TNI AL untuk mendapatkan jaminan keamanan dan keadilan ketika SPB dari KSOP keluar.

"Sebab, sudah dua kali kami memperoleh SPB tetapi selalu gagal berangkat karena dihalang-halangi oleh sejumlah orang bertampang mafia atau preman," kata Chandra.

Chandra mengatakan, ulah para mafia maritim itu tidak saja merugikan kliennya, tetapi juga mencoreng muka Indonesia di mata dunia serta mengancam program Poros Maritim Dunia yang digagas oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Apalagi Indonesia baru terpilih kembali sebagai anggota dewan IMO (International Maritime Organization). Kalau tindakan premanisme ini dibiarkan maka Indonesia akan dipermalukan di dunia internasional," katanya.

Pakar hukum maritim ini menegaskan, kliennya membutuhkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap orang-orang yang tidak memiliki hak dan kewenangan menaiki kapal MV Neha serta menghalang-halangi kapal tersebut untuk berlayar.

"Apa kata dunia internasional? Ada sejumlah orang yang masuk kapal berbendera asing dan dibiarkan melakukan tindakan melawan hukum," katanya.

Menurut Chandra Motik, kapal berbendera atau flagship adalah perwakilan sebuah negara, sama dengan kedutaan besar. "Jadi, tidak boleh ada orang sembarangan masuk ke situ. Apalagi, sambil berbuat tindakan kriminal seperti mengancam kru kapal dengan berbagai senjata tajam dan senjata api," katanya.

Apresiasi Kemenhub

Pada kesempatan itu, Chandra Motik memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diwakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, khususnya KSOP Batam yang berani menegakan hukum.

"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Perhubungan yang bersungguh-sungguh menegakkan regulasi dan berupaya mewujudkan program poros maritim dengan baik," ujarnya.

Ia berharap, instansi pemerintah yang lainya, termasuk kepolisian dan TNI AL turut mendukung apa yang telah dilakukan oleh Kementerian Pehubungan dengan memberikan tindakan tegas kepada para mafia maritim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meminta semua pihak untuk kompak menyingkirkan tindakan melawan hukum yang dapat mengganggu kelancaran usaha di sektor transportasi laut.

Hal itu ditegaskan Dirjen Perhubungan Laut R Agus H Purnomo menanggapi adanya penghalangan berlayar yang disertai ancaman oleh ratusan mafia maritim terhadap Kapal kargo MV. Neha milik Bulk Blacksea Inc. berbendera Djibouti (sebelumnya bernama MV. Seniha-S berbendera Panama) pada 7 Desember 2017 di Batam. Padahal kapal tersebut telah mengantongi SPB dari KSOP Batam.

"Aksi tersebut terjadi akibat adanya kasus perdata antara pemilik kapal MV Neha yaitu Bulk Blacksea Inc. dengan agen pelayaran di Pengadilan Negeri Klas IA Batam," tutur Agus di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Agus mendapat laporan dari Kepala Kantor Pelabuhan Batam yang mengatakan bahwa perkara perdata pada akhirnya dimenangkan oleh Bulk Blacksea Inc selaku pemilik kapal MV Neha yang harus dihormati keputusannya oleh semua pihak.

Proses hukum sudah ada keputusan dari pengadilan dan pemilik kapal mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maka Kanpel Batam mengeluarkan SPB untuk kapal tersebut pada 25 November 2017 sesuai dengan ketentuan dalam Permenhub No. PM 82/2014.

"Sebelumnya, kejadian serupa telah terjadi terhadap kapal yang sama pada tanggal 25 November 2017 lalu," ujarnya.

Sesuai laporan dari Kanpel Batam, persyaratan dalam memproses SPB kapal tersebut sudah terpenuhi semua sehingga pemberian SPB tersebut dapat diberikan.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: