Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Tunjuk KSEI Sebagai LPP Sertifikat Deposito yang Ditransaksikan di Pasar Uang

BI Tunjuk KSEI Sebagai LPP Sertifikat Deposito yang Ditransaksikan di Pasar Uang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Indonesia (BI) terkait dengan Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito yang Ditransaksikan di Pasar Uang.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI Nanang Hendarsah dan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi disaksikan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, serta Direksi KSEI Syafruddin dan Supranoto Prajogo, dan Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Hasan Fawzi.

Dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir, kondisi pasar uang di Indonesia masih didominasi oleh penerbitan surat berharga oleh BI dan transaksi pinjam-meminjam antarbank. Kondisi ini kurang efektif dalam mendukung pembentukan pasar uang yang dalam, likuid, dan efisien. Struktur pendanaan perbankan saat ini sebagian besar terdiri dari tabungan, giro, dan sertifikat deposito yang bersifat jangka pendek sehingga rentan terhadap penarikan sewaktu-waktu.

Sebagai salah satu upaya untuk menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, dan efisien, BI selaku otoritas pasar uang membutuhkan pengembangan instrumen pasar uang berupa sertifikat deposito yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar. Tersedianya instrumen tersebut harus diimbangi dengan pengaturan pasar yang memperhatikan aspek tata kelola, mekanisme yang aman dan efisien, serta dengan didukung pengawasan yang efektif.

Dalam rangka peningkatan transaksi produk sertifikat deposito, terutama pada transaksi pasar sekunder, BI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang, menunjuk KSEI yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal untuk melakukan penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito di pasar uang.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2017, sedangkan kewajiban pelaporan atas penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito di pasar uang oleh KSEI akan berlaku efektif pada 1 Juli 2018. Sertifikat deposito yang dimaksud merupakan simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan dan memiliki tenor paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan.

"Dengan ditunjuknya KSEI sebagai LPP sertifikat deposito di pasar uang dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku pasar, antara lain dari sisi transparansi informasi. Seperti pada kerja sama KSEI dan BI untuk Surat Berharga dan Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh BI sebelumnya, maka KSEI akan menerbitkan nomor SID (Single Investor Identification) untuk sertifikat deposito di pasar uang sehingga kepemilikan atas instrumen tersebut dapat diketahui," ungkap Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Rabu (20/12/2017).?

Sebelum ditunjuk menjadi LPP sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang, sejak tahun 2002 KSEI telah menyelenggarakan kegiatan penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito secara scripless di pasar modal berdasarkan Surat Bapepam Nomor S-1835/PM/2002 yang dipertegas dengan Peraturan OJK Nomor 10/POJK,03/2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan apabila penandatangan Kerja Sama Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang antara KSEI dan BI merupakan langkah awal dari langkah panjang pendalaman pasar keuangan.?

"Penatausahaan dan penyelesaian transaksi instrumen NCD (Negotiable Certificate of Deposit) di pasar uang ini diharapkan dapat diikuti juga dengan instrumen lainnya," katanya.??

Untuk mendukung kerja sama tersebut, pada 26 Oktober 2017 OJK telah mengeluarkan surat nomor S-124/PM.2/2017 perihal persetujuan KSEI sebagai LPP sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang, dan persetujuan atas draf perjanjian penatausahaan dan penyelesaian transaksi sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang antara Bank Indonesia dan KSEI.

Menanggapi kesepakatan antara BI dan KSEI, Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan bahwa sejak 2016, BI telah membangun departemen khusus untuk pengembangan pasar keuangan karena pasar uang yang stabil saja tidak cukup.?

"Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar ke-16 di dunia harus mempunyai pasar uang yang dalam untuk bisa menjadi sumber pendanaan bagi pembangunan Indonesia. Penunjukan KSEI ini berdasarkan pertimbangan bahwa selama ini KSEI telah menjadi LPP di pasar modal yang andal," ujarnya.?

Dengan ditunjuknya KSEI sebagai LPP sertifikat deposito di pasar uang, serta dukungan dan sinergi yang baik antara OJK dan BI, diharapkan pasar sertifikat deposito dapat semakin tumbuh dan berkembang sesuai harapan. Dengan demikian, ketahanan stabilitas sistem keuangan, efektivitas kebijakan moneter, maupun pendanaan untuk pembiayaan nasional juga semakin meningkat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: