Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan Andi Narogong Kuatkan Peran Setya Novanto

Putusan Andi Narogong Kuatkan Peran Setya Novanto Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan majelis hakim dalam kasus Andi Agustinus alias Andi Narogong menguatkan peran mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam penganggaran dan pengadaan KTP-Elektronik.

"Dari fakta-fakta hukum di atas ada rangkaian jelas penyamaran perbuatan penerimaan uang dari konsorsium ke terdakwa yang bertujuan menjauhkan pelaku dari tindak pidana korupsi. Selanjutnya majelis akan mempertimbangkan mengenai penerimaan kepada Setya Novanto yang memperoleh uang dari pencairan KTP-E sebear 1,8 juta dolar AS dan 2 juta dolar AS serta uang 383.040 dolar Singapura," kata anggota majelis hakim Emilia Subagdja DI pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Emilia menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan vonis terhadap pengusaha Andi Narogong dalam kasus korupsi KTP-E. Andi divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hakim lalu menyampaikan sejumlah fakta hukum yang masuk dalam pertimbangan yang dilakukan Andi Narogong serta Setya Novanto. Hakim menyebutkan bahwa Andi Agustinus menginisiasi pertemuan antara Setnov dengan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi dan Kependudukan Kemendagri Sugiharto pada Juli-Agustus 2010.

Setnov diminta agar hadir pada pertemuan di hotel Gran Melia pada pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia Jakarta bersama dengan Irman, Sugiharto dan Sekjen Kemendagri saat itu Diah Anggraeni. Setelah perkenalan, Setnov mengatakan "di Depdagri akan ada program E-KTP yang merupakan program strategis nasional, ayo kita jaga bersama-sama". Selain itu Setnov juga menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran.

Guna mendapatkan kepastian mengenai dukungan Setnov tersebut, keesokan harinya Andi mengajak Irman untuk menemui Setnov di ruang kerjanya lantai 12 gedung DPR. Andi kembali menemui Setnov dan kali ini Andi diperkenalkan dengan Mirwan Amir selaku pimpinan Badan Anggaran dari Fraksi Partai Demokrat.

Mirwan menyatakan akan mendukung proses pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-E dengan syarat Mirwan juga ikut terlibat dalam proyeknya. Untuk itu Andi diminta untuk berkoordinasi dengan Yusnan Solihin. Menindaklanjuti permintaan Mirwan, selanjutnya Andi beberapa kali melakukan pertemuan dengan Yusnan, Aditya Riandi Suroso dan Ignatius Mulyono dan disepakati bahwa proyek e-KTP akan dikerjakan secara bersama-sama antara Andi sebagai representasi Setnov dan Yusnan sebagai representasi Mirwan.

Pertengahan 2010, Andi bertemu dengan Johannes Marliem, Vidi Gunawan, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Mudji Rahmat Kurniawan. Andi menyampaikan bahwa dalam pelaksaan proyek KTP-E terdapat beban komitmen fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri yaitu 5 persen Kemendagri dan 5 persen untuk DPR termasuk kepada Setnov.

Andi lalu mempertemukan beberapa vendor dengan Setnov, di antaranya Johannes Marliem selaku penyedia AFIS merek L-1 yang diperkenalkan dengan Setnov pada sekitar akhir 2010 di rumah Setnov.?Johannes Marliem menjelaskan kepada Setnov mengenai harga penawaran produk AFIS merk L-1, yakni harga riil perekaman adalah 0,5 dolar AS atau setara dengan Rp5000 per penduduk dan ada juga selisih harga (diskon) dipergunakan untuk diberikan kepada Setnov sebagai komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Setnov menyetujui mengenai besaran fee yang akan diterimanya dan anggota Komisi II DPR RI yakni sebesar 5 persen dari nilai proyek.

Fee yang akan diberikan kepada Setnov disepakati diberikan melalui Made Oka Masagung. Dalam rangka memberikan fee kepada Setnov setelah konsorsium PNRI menerima pembayaran termin I dan II, Johannes Marliem mengirimkan beberapa "invoice" dengan menggunakan invoice perusahaan Biomorf Mauritius sehingga terlihat seolah-olah Biomorf menagih pembayaran software kepada PT Quadra Solution sejumlah 3,5 juta dolar AS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: