Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Len Industri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2017

Len Industri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2017 Kredit Foto: PT Len Industri
Warta Ekonomi, Bandung -

PT Len Industri meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2017 untuk kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diterima langsung oleh Direktur Keuangan dan SDM PT Len Industri, Priadi Ekatama.

Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat yang di hadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Kominfo Rudiantara.?

Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2017 kepada lembaga publik di Indonesia yang menjalankan keterbukaan informasi dengan baik.?

Dalam sambutannya, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menyinggung pada prinsip demokrasi di Indonesia dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Untuk itu, Wapres menghimbau, agar seluruh lembaga publik yang saat ini menerima penghargaan, agar mempertahankan konsistensinya dan bertanggung jawab atas akuntabilitasnya kepada masyarakat.

Menurut Wapres dalam mengelola informasi memang dibutuhkan suatu kecermatan. Maka, seluruh lembaga publik agar mau berusaha memperbaiki sistem yang ada. Sedangkan sistem informasi bisa diperoleh dari berbagai media.?

?Lembaga publik harus bisa memberikan informasi yang obyektif kepada masyarakat, selanjutnya masyarakat memberikan respon balik tentang masukan dan kritikan untuk kemajuan bangsa ini,? tegas Wapres JK dalam dalam keterangan resminya di Bandung, Jumat (22/12/2017).

Adapun Ketua KIP, Tulus Subardjono menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban KIP kepada Presiden RI dalam rangka implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Kegiatan tersebut sebagai penuangan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008.

Menurutnya, kewajiban lembaga publik adalah menyediakan, mengungkapkan, dan menginformasikan seluruh program dan kegiatan kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan. Namun masih banyak perbedaan penafsiran di antara masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut.?

"KIP bertanggung jawab untuk mengarahkan dalam mengelola sedemikian rupa dengan mekanisme yang mempermudah masyarakat untuk mengakses," kata Tulus.

Penganugerahan ini didedikasikan sebagai komitmen KIP untuk memberikan apresiasi kepada lembaga publik yang sudah menjalankan amanat Undang Undang tersebut dengan lebih baik. Hal ini sebagai satu langkah untuk mencegah sengketa informasi yang sampai ke KIP.?

"Sekaligus, sebagai sarana untuk menggugah kesadaran tentang pentingnya informasi yang diberikan,? jelas Tulus.

Dia menyebutkan, ada dua fungsi dari kewenangan yang dijalankannya. Pertama, menentukan standar yang harus dimiliki sebuah lembaga publik. Kedua, jika akses informasi ke masyarakat tidak jalan sehingga terjadi sengketa informasi, maka KIP bertugas menyelesaikannya.

Sementara itu, penganugerahan digolongkan ke dalam tujuh kategori, yaitu kategori Perguruan Tinggi, BUMN, Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara dan LPNK, Provinsi, Kementerian, dan Partai Politik.?

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: