Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peras Korban Hingga Puluhan Juta, Ketua LSM 'Bodrek' Jadi Tersangka

Peras Korban Hingga Puluhan Juta, Ketua LSM 'Bodrek' Jadi Tersangka Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Banjarmasin -

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan MN Hasby Mahbara akhirnya ikut jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di kota setempat.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan hasil gelar perkara Unit Reskrim menetapkan enam tersangka para pengurus YLK Kalsel, yang telah diamankan sebelumnya," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah di Banjarmasin, Jumat (22/12/2017).

Sebelumnya, polisi baru menetapkan Sekretaris YLK Kalsel Yusrin Erwanda dan anggotanya Rahmad Darmawan sebagai tersangka karena sudah jelas menerima uang dari korban yang diduga diperas oleh LSM 'bodrek' pemeras tersebut.?Sedangkan empat orang lainnya termasuk Sang Ketua YLK Kalsel masih diperiksa intensif untuk menentukan perannya masing-masing dalam aksi pemerasan bermodus penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu.

Jadi, selain Hasby Mahbara, anak buahnya di YLK atas nama M Subliansyah, Yuda Dipling dan Rosian Royadi juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Perbuatan pemerasan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegas Uski.

Seperti diketahui, pemerasan yang dilakukan pengurus YLK Kalsel dilakukan terhadap penjual produk kosmetik yang dituduh menjual produk kosmetik yang tidak disertai label berbahasa Indonesia dan izin edar.?Antara para tersangka dan korban sepakat pemberian uang Rp40 juta. Untuk Yusrin diketahui telah menerima uang dari korban yang diperasnya sebesar Rp10 juta melalui transfer ke rekening pribadi tersangka.

Sedangkan Rahmad Darmawan diciduk petugas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketika menerima uang sebesar Rp5 juta yang diserahkan korbannya di depan Bank BRI ATM Unit Veteran di Jalan Veteran Banjarmasin Timur, pada Rabu (20/12) sore.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: