Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Tersangka Suap Jabatan Kabupaten Nganjuk Segera Disidangkan

2 Tersangka Suap Jabatan Kabupaten Nganjuk Segera Disidangkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua untuk tersangka Harjanto dan Mokhammad Bisri. Jadi, keduanya termasuk juga barang bukti dan berkas perkara dilimpahkan ke penuntutan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Harjanto merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto dan Mokhammad Bisri sebagai Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk.?Keduanya merupakan pihak pemberi terkait kasus tersebut.

"Rencananya sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Oleh karena itu, mulai hari ini keduanya dipindahkan ke Lapas Klas 1 Surabaya," ucap Priharsa.

KPK juga baru saja menetapkan Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman sebagai tersangka gratifikasi dalam pengembangan tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Jumat (15/12).

KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk masing-masing sebesar Rp1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: