Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gayus Sarankan Mantan Gubernur Papua Kembali Ajukan PK

Gayus Sarankan Mantan Gubernur Papua Kembali Ajukan PK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Agung Prof Dr Gayus Lumbun menyarankan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu mengajukan Peninjauan Kembali terhadap kasusnya yang dinilai sarat dengan opini publik dan kepentingan politik jangka pendek.

Menurut Gayus, Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali tidak dilarang oleh Mahkamah Agung (MA) karena ketentuan itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak membatasi upaya seseorang dalam mencari keadilan.

Semangat Putusan MK No 34/PUU-XI/2013 tentang pengaturan PK yang lebih dari satu kali adalah tidak membatasi upaya seseorang untuk mencari keadilan.

"Hakim itu bukan wakil Tuhan, tetapi putusan yang adillah yang disebut sebagai wakil Tuhan, karenanya, jika ada putusan yang tidak adil, masih dapat diajukan PK ke MA lagi," tegas Gayus.

Dia menambahkan hakim sangat mungkin dipengaruhi oleh kekuasaan dan politik.

Menurut Gayus, setelah adanya Putuan MK, MA mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Batasan Aturan PK. Dalam Surat Edaran MA juga tidak membatasi PK hanya boleh satu kali.?Karena itu, penasehat hukumnya bisa saja mengajukan PK lagi setelah adanya eksaminasi yang banyak menemukan kelemahan-kelemahan dalam Putusan Nomor 67/PId.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PSt dan Putusan Pengadilan Tinggi No 01/Pid/TPK/2016/PT.DKI.

"Saya membaca putusan itu dengan seksama sebelum adanya eksaminasi. Kesan saya putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan yang salah bahkan meningkatkan jumlah tahanannya dari 6,4 tahun menjadi 8 tahun," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: