Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadapi Korporasi Pembakar Hutan, KLH-K Menang Gugatan di Pengadilan

Hadapi Korporasi Pembakar Hutan, KLH-K Menang Gugatan di Pengadilan Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menang dalam gugatan perdata atas PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK) di Jambi.

"Ini bentuk komitmen dan konsistensi Menteri LHK Siti Nurbaya, terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk yang dilakukan oleh korporasi," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan melalui gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi pada 14 Desember 2016, Menteri LHK menggugat PT RKK atas kejadian karhutla yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.?Gugatan awalnya sempat ditolak Pengadilan Negeri Jambi pada 12 Juni 2017, tetapi Menteri LHK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Hingga akhirnya pada 21 Desember 2017, pengadilan menyatakan PT RKK bersalah dan harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan ekologis sebesar Rp191.804.261.700.?Ia berharap keputusan PT Jambi ini dapat memberikan efek jera bagi perusak lingkungan dan kawasan hutan, khususnya pembakar hutan dan lahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: