Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

China Hukum 8.123 Orang yang Selewengkan Dana Pemerintah, Indonesia?

China Hukum 8.123 Orang yang Selewengkan Dana Pemerintah, Indonesia? Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Shanghai, China -

China telah menghukum 8.123 orang karena menyelewengkan uang negara setelah audit terhadap penggunaan anggaran pemerintah pusat pada 2016 menunjukkan ada sejumlah masalah, lapor kantor berita negara Xinhua.

Kepala Kantor Audit Nasional, Hu Zejun, mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran itu ketika memberikan pemaparan kepada para anggota parlemen pada Sabtu (23/12/2017), kata Xinhua.

Gerakan antikorupsi luas di China, yang ditujukan untuk mencabut akar korupsi di Partai Komunis yang berkuasa, telah menjerat lebih dari 1,3 juta pegawai negeri.

Hu mengatakan bahwa 970 pelanggar telah dikenai hukuman karena menyelewengkan dana yang dianggarkan untuk menjalankan gerakan pengentasan kemiskinan pada 2020 di kalangan masyarakat daerah pedesaan.

Sebanyak 1.636 pegawai dihukum karena penggunaan dana secara tidak sesuai dalam program pengadaan rumah murah, ujarnya.

Hu mengatakan 800 orang di perusahaan-perusahaan milik negara serta 73 orang di delapan bank utama terungkap melakukan pelanggaran, demikian pula dengan 505 orang yang dihukum karena penyalahgunaan dana asuransi kesehatan.

Hu juga mengungkapkan bahwa dana senilai 48 miliar yuan (sekitar Rp16,5 triliun) untuk proyek perumahan ternyata tidak terpakai selama lebih dari satu tahun, katanya, sementara 1,37 miliar yuan lainnya ditemukan dalam keadaan diselewengkan.

Hu tidak memberikan keterangan rinci soal hukuman apa yang dijatuhkan terhadap para penyeleweng dana pemerintah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: