Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2018, Dana Desa Kaltim Naik Jadi Rp730,92 Miliar

2018, Dana Desa Kaltim Naik Jadi Rp730,92 Miliar Kredit Foto: Id.wikipedia.org
Warta Ekonomi, Samarinda -

Dana Desa (DD) untuk 841 kampung/desa yang tersebar di tujuh kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur pada 2018 naik Rp38,5 miliar dari Rp692,42 miliar pada 2017 menjadi sebesar Rp730,92 miliar.

"Meski naiknya hanya sedikit mengingat keuangan APBN terbatas, namun kami harus tetap bersyukur. Semoga anggaran ini mampu mendongkrak pembangunan daerah pinggiran Kaltim," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim M Jauhar Efendi di Samarinda, Minggu (24/12/2017).

Adapun rincian Dana Desa yang totalnya mencapai Rp730,92 miliar tersebut dibagi untuk tujuh kabupaten di Kaltim, seperti Kabupaten Berau yang mendapat kepercayaan Rp90,99 miliar.

Kemudian Kabupaten Kutai Kartanegara mendapat alokasi sebesar Rp159,5 miliar, Kutai Barat Rp148,17 miliar, Kutai Timur Rp140,8 miliar, Paser Rp106,5 miliar, Penajam Paser Utara Rp28,57 miliar, dan Kabupaten Mahakam Ulu dipercaya memanfaatkan Dana Desa senilai Rp56,36 juta.

Ia mengingatkan para pihak terkait, mulai tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa, termasuk kepada semua pendamping bahwa penggunaan Dana Desa harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat desa, baik dimanfaatkan untuk bidang pembangunan infrastruktur dasar maupun pemberdayaan masyarakat.

Di bidang pembangunan infrastruktur dasar, lanjut mantan Kepala Biro Humas Kaltim ini, harus diarahkan pada kegiatan yang bisa mendorong daya beli masyarakat, misalnya pembangunan jalan usaha tani, jaringan irigasi tertier, dan sejenisnya.

Apabila jalan penghubung akses pertanian seperti tanaman pangan, perkebunan, perikanan maupun akses peternakan sudah bagus, hasil pertanian bisa dengan mudah diangkut ke jalan desa yang untuk selanjutnya diangkut ke jalan antardesa dan jalan kabupaten.

Sementara pemanfaatan pada bidang pemberdayaan masyarakat, ia juga minta menyesuaikan dengan kebutuhan lokal karena cakupannya sangat luas, misalnya untuk subsektor pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi berbasis kerakyatan, dan subsektor lainnya.

Menurutnya, untuk pengembangan ekonomi kerakyatan pun cakupannya cukup luas, seperti pengembangan pertanian, pengembangan berbagai usaha yang dikelola oleh badan usaha milik desa (Bumdes), bahkan untuk membangun dan mengembangkan pasar desa.

"Berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya yang pencairan DD sering terlambat, termasuk tahun ini yang sudah mendekati akhir tahun tapi ada desa belum mencairkan DD tahap dua maka saya minta semua pihak terkait benar-benar serius menjalankan tugas dan wewenangnya agar pencairan DD tahun 2018 tidak molor seperti tahun sebelumnya," tuturnya.

Mantan Kepala Diskominfo Kaltim ini juga mengingatkan bahwa prinsip penggunaan DD adalah swakelola sehingga tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga dalam pemanfaatannya, kecuali jika bahan yang diperlukan tidak tersedia di desa sehingga diperlukan jasa pihak ketiga maupun CV untuk pengadaannya.

"Sepanjang material dan bahan lain yang diperlukan tersedia di desa, jangan gunakan jasa pihak ketiga, cukup masyarakat yang bekerja karena tujuan DD diberikan adalah agar perputaran uang di desa lancar guna mendorong peningkatan ekonomi sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat desa," ucap mantan Camat Babulu ini. (FNH/Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: