Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU: Dua Parpol Lolos Verifikasi Administrasi

KPU: Dua Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil penelitian perbaikan verifikasi administrasi partai politik gelombang kedua, Minggu (24/12/2017), dan meloloskan dua dari sembilan partai politik sebagai akibat dari pemenangan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kedua partai politik yang menyusul ke tahap verifikasi faktual tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Berdasarkan penelitian akhir terhadap dokumen persyaratan yang diserahkan oleh sembilan parpol, KPU menyimpulkan ada dua yang memenuhi syarat secara administratif dan dilanjutkan ke verifikasi faktual," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan yang diterima Antara di Yogyakarta, Minggu (24/12/2017).

Sembilan parpol tersebut bisa kembali ke tahap verifikasi administrasi bakal calon peserta Pemilu 2019 karena berhasil memenangkan gugatan perkara di Bawaslu.

Awalnya, kesembilan partai tersebut gagal mendaftar ke KPU RI karena dokumen persyaratan pendaftarannya tidak lengkap. Sembilan partai tersebut kemudian melaporkan komisioner KPU RI ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi.

Kesembilan parpol tersebut adalah PKPI, PBB, Partai Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA.

Sementara itu, terhadap tujuh partai yang tidak lolos verifikasi administrasi dan merasa tidak terima dengan keputusan KPU, mereka dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 memberikan kesempatan kepada partai yang tidak lolos untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu, terhitung tiga hari kerja sejak keputusan KPU," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.

Artinya, apabila ketujuh partai tersebut keberatan, maka masih memiliki waktu melapor ke Bawaslu hingga Rabu (29/12).

Dengan demikian, total partai politik yang berhasil lolos ke tahap verifikasi faktual ada 14 partai. Pemberlakuan verifikasi faktual akan berbeda bagi partai peserta Pemilu sebelumnya dan partai baru.

"Verifikasi faktual itu dilakukan untuk parpol baru di seluruh daerah, sementara untuk partai lama yang lolos akan dilakukan verifikasi faktual di daerah otonom baru atau provinsi baru," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Untuk 10 partai lama, verifikasi faktual akan dilakukan di Provinsi Kalimantan Utara dan 17 kabupaten -kota baru di Sulawesi Tenggara. (Ant)

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: