Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bengkulu Segera Tentukan Kawasan Bebas Rokok

Bengkulu Segera Tentukan Kawasan Bebas Rokok Kredit Foto: Reuters/Mario Anzuoni
Warta Ekonomi, Bengkulu -

Pemprov Bengkulu akan menentukan kawasan atau area tanpa rokok sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 4 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diterbitkan menjadi regulasi daerah pada Agustus 2017.

"Penetapan kawasan lebih spesifik untuk area bebas rokok akan segera ditentukan," tutur Rohidin Mersyah selaku Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, di Bengkulu, Selasa (26/12/2017).

Saat aksi bersih pantai dan senam bersama, ia mengatakan penetapan kawasan bebas rokok perlu segera guna menciptakan kenyamanan, terutama di ruang publik. Saat mengikuti acara bersih pantai yang digelar Generasi Baru Indonesia (GenBI) Bengkulu, Rohidin juga menyoroti masih ada warga yang merokok sehingga mengganggu kenyamanan warga lain.

Menurutnya, beberapa kawasan yang seharusnya terbebas dari asap rokok antara lain lingkungan kantor pemerintahan dan pelayanan publik, tempat layanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, ruang publik, dan sekolah atau tempat pendidikan lain.

"Lingkungan sekolah harus jadi prioritas karena terkadang guru melarang murid merokok sementara gurunya sendiri merokok di lingkungan sekolah," pungkas Rohidin.

Regulasi tersebut tambah Rohidin akan disosialisasikan kepada masyarakat sehingga menjadi perhatian bersama. Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk memberikan jaminan kepada masyarakat memperloleh lingkungan udara yang bersih dan sehat.

Ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan Perda diantaranya bagi orang yang merokok di tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: