Pemerintah Indonesia mengecam keputusan Guatemala yang berencana memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem mengikuti langkah Presiden AS Donald Trump mengakui kota suci tersebut sebagai ibu kota Israel.
"Indonesia mengecam keputusan Guatemala yang berencana memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem," demikian Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa Malam lewat akun resmi Twitternya.
Keputusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan hukum internasional mengenai status Yerusalem.
Lebih lanjut, Kemlu RI menyatakan bahwa mempertahankan kesepakatan internasional terkait status quo Yerusalem adalah penting bagi tercapainya solusi dua negara dalam konflik Palestina-Israel.
Presiden Guatemala Jimmy Morales pada Minggu mengatakan dia telah memberikan instruksi untuk memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem, beberapa hari setelah pemerintahnya mendukung Amerika Serikat mengenai status kota tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement