Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Terlibat Kasus Suap Lahan, KPK Tak Berani 'Sentuh' Zulkifli Hasan?

Diduga Terlibat Kasus Suap Lahan, KPK Tak Berani 'Sentuh' Zulkifli Hasan? Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menyelidiki Ketua MPR Zulkifli Hasan yang diduga terlibat kasus suap alih lahan di Provinsi Riau.?Koordinator Koalisi Kaum Ibu Untuk Indonesia Bersih?Nur Komariah?mengatakan pihaknya melaporkan Zulkifli Hasan ke KPK, Rabu (27/12/2017), karena menilai Zulkifli Hasan merupakan saksi kunci kasus alih lahan di Riau yang diikuti dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada September 2014.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang diduga sebagai penerima dan pengusaha Gulat Manurung. Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan OTT yang dilakukan KPK pada September 2014.?Saat itu, Annas dan Gulat tertangkap tangan bersama barang bukti uang senilai 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Uang itu diduga pemberian Gulat kepada Annas terkait dengan pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Riau. Dan keduanya telah divonis bersalah.

Dalam proses persidangan, nama Zulkifli disebut lebih beberapa kali, namun hingga saat ini KPK belum juga membuka kembali kasus yang membelit Ketua Umum Partai Amanat Nasional tersebut.

Sebelumnya, Ahmad Fikri, Sekjen KAKI meminta KPK bertindak tegas dan kembali mengusut kasus korupsi yang terjadi di Riau pada 2014 lalu. Kala itu, dalam persidangan terdakwa Annas Makmun yang saat itu menjabat Gubernur Riau, secara gamblang hakim mengatakan Zulfikli Hasan yang pernah pernah menjabat sebagai Menteri Kehutanan bertalian erat dengan kasus korupsi suap lahan di Riau.

?Hampir semua kasus korupsi alih fungsi lahan berawal dari keputusan menteri yang berwenang dan saat itu, Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan melalui SK No. 673/ 2014 menyetujui alih lahan sebesar 30.000 ha yang berujung pada suap kepada Gubernur Annas Makmun,? paparnya.

Anehnya, lanjut dia, Zulkifli Hasan memberikan waktu dua minggu untuk merevisi surat keputusan Menteri Kehutanan 673 yang membuka peluang terjadi tindakan pidana suap yang dilakukan gubernur Riau saat itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: