Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Century Mandek, MAKI Gugat KPK Lewat Praperadilan

Kasus Century Mandek, MAKI Gugat KPK Lewat Praperadilan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK atas berhentinya kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara Rp8 trilun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam siaran persnya menyebutkan bahwa pendaftaran telah diterima oleh Panitera PN Jakarta Pusat dan diregister nomor perkara 12/PID.PRAP/2017/PN.JKT.PST.?Boyamin mengungkapkan kasus korupsi Century telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Budi Mulya yang telah diputus bersalah dan dipenjara 10 tahun.

Boyamin menyebutkan dalam putusan kasus Bank Century ini, Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono dan kawan-kawan.?Dia mengungkapkan bahwa dalam fakta hukum pertimbangan hakim perbuatan Budi Mulya dilakukan bersama-sama Boediono dan kawan-kawan dan isi putusannya Budi Mulya dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan korupsi dan dihukum 10 tahun penjara.

Pertimbangan putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 861 K/Pid.Sus/2015 pada halaman 826 yang menvonis Budi Mulya penjara 15 tahun.?Pertimbangan kasasi ini menyebutkan Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama, Robert Tantular dan Raden Pardede, telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689,394 miliar dan dalam proses penetapan Bank Century, Tbk, sebagai Bank gagal berdampak Sistemik sebesar Rp6,762 triliun.

Boyamin mengatakan bahwa hingga saat ini KPK belum pernah menindaklanjuti putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut dengan cara menetapkan tersangka orang-orang yang diduga terlibat.

"MAKI yakin kasus Century telah dihentikan KPK dan sudah seharusnya KPK digugat praperadilan untuk memaksa KPK melanjutkan kasus Century," katanya.

Boyamin mengungkapkan bahwa MAKI telah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK karena lambannya kasus korupsi Century dan akan selalu menggugat KPK jika kasus korupsi Century tuntas dalam bentuk menyeret semua pihak yang terlibat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: