Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Syarat Tambahan Bagi Anggota TNI/Polri Mau 'Nyalon' Pilkada

Ada Syarat Tambahan Bagi Anggota TNI/Polri Mau 'Nyalon' Pilkada Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum menyatakan anggota TNI-Polri yang ingin mengikuti Pilkada 2018 harus menyerahkan tiga tambahan dokumen selain persyaratan pendaftaran.?Tambahan dokumen tersebut adalah surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatannya dan surat pernyataan itu tidak bisa dicabut kembali untuk menunjukkan keseriusan dalam mengikuti Pilkada 2018.

"Surat pernyataan pengunduran diri disampaikan kepada KPU dan itu menjadi bagian dari dokumen untuk pendaftaran ke KPU," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, surat keterangan dari pimpinan atau atasan lembaga yang memiliki wewenang dalam mengangkat dan memberhentikan mengenai surat pengunduran diri anggotanya sudah diterima dan sedang dalam proses.?Surat keterangan dari atasan atau pimpinan itu, kata Hasyim, disampaikan kepada KPU lima hari setelah penetapan calon.

"Kemudian dokumen ketiga adalah SK penetapan pemberhentian yang bersangkutan itu sudah harus diterima KPU enam hari setelah penetapan calon," ucap dia.

Selain anggota TNI dan Polri, tambahan dokumen itu juga harus dipenuhi oleh PNS serta anggota DPR/DPRD yang mencalonkan diri dalam pilkada.?KPU meminta hal tersebut menjadi perhatian untuk para pemimpin instansi apabila memiliki anggota yang berkeinginan maju dalam pilkada.

"Perlu diperhatikan para pemimpin instansi yang bersangkutan, proses ini bukan main-main, menjadi kepala daerah itu merupakan hal yang serius," tutur Hasyim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: