Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hipmi: KPK Perlu Usut Pembangkit EBT Mangkrak

Hipmi: KPK Perlu Usut Pembangkit EBT Mangkrak Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut mangkraknya sejumlah pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) di sejumlah daerah.

"Ada baiknya KPK mengusut kasus ini. Sebab ini masalah APBN yang nilainya tidak kecil. Potensi penyimpangannya sangat besar," kata Wakil Ketua Umum Hipmi Yaser Palito dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Yaser mengingatkan bahwa berasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap bahwa banyak pembangkit listrik EBT yang rusak dan terbengkalai setelah dibangun.

Menurut dia, kebijakan EBT dalam beberapa tahun terakhir semakin tidak jelas antara lain karena regulator dan PLN terlalu ambisius membangun dan mengoperasikan sendiri EBT di tengah APBN yang sangat terbatas.

"Perencanaan pun tidak matang, tapi program dan proyek tetap jalan sehingga terbengkalai pascapembangunan pembangkit," paparnya.

Ia berpendapat bahwa banyak pembangkit tersebut dibangun asal-asalan, bahkan ada pembangkit yang hanya sehari beroperasi, besoknya langsung rusak. Sebab itu, ujar dia, banyak Pemerintah Daerah yang enggan menerima pembangkit yang langsung rusak tersebut.

Oleh sebab itu, sejak awal Hipmi berpandangan pemerintah tidak perlu membangun sendiri pembangkit dan mengoperasikannya sendiri, serta Kementerian ESDM sebaiknya menyerahkan kepada swasta, sehingga pemerintah masih punya anggaran yang cukup untuk membangun transmisi di daerah-daerah.

"Yang mesti diwaspadai, potensi mangkraknya pembangkit-pembangkit lainnya akan membesar, bila regulasi berubah-ubah terus dan tidak rasional secara bisnis," ujar Yaser dan menambahkan, banyak produk regulasi saat ini yang dikeluarkan Kementerian ESDM yang tidak dipikirkan secara matang.

Padahal, lanjutnya, regulasi sebelumnya misalnya Peraturan Menteri ESDM No. 19 Tahun 2015 sangat kondusif bagi investasi kelistrikan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana menegaskan, Peraturan Menteri ESDM No.50 tahun 2017 bukan merupakan alasan terhambatnya pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT di Indonesia.

Hal ini disampaikan Rida dalam tanggapannya terhadap tudingan regulasi sebagai penyebab terhambatnya proses pembangunan berbagai proyek EBT di seluruh Indonesia. Tudingan tersebut bermuara dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 142 proyek EBT senilai Rp1,17 triliun yang terhambat pembangunannya.

"Jadi Permen dan terhambatnya pembangunan proyek EBT adalah dua hal yang berbeda. Permen merupakan panduan untuk proyek-proyek yang didanai oleh swasta sedangkan terhambatnya proyek EBT karena berbagai faktor, salah satunya adalah lamanya serah terima ke Pemda," ungkap Rida di Jakarta, Senin (18/12).

Permen ESDM No.50 tahun 2017 adalah hasil revisi dari Permen No. 12 tahun 2017 tentang aturan pemanfaatan sumber EBT untuk penyediaan tenaga listrik. Perubahan ini dilatarbelakangi upaya mewujudkan iklim usaha yang lebih baik dengan menyeimbangkan kepentingan terhadap investor dan juga mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat.

Pemerintah, lanjutnya, sudah sangat terbuka masukan dari pelaku industri, namun pemerintah selalu menempatkan masyarakat sebagai pertimbangan utama saat menyusun suatu kebijakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: