Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Program JKN Alami Defisit Anggaran Hingga Akhir 2017

Program JKN Alami Defisit Anggaran Hingga Akhir 2017 Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia memulai era implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional pada 1 Januari 2014 lalu yang ditandai dengan lahirnya BPJS Kesehatan, dengan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan.

Momentum implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional yaitu dengan disepakatinya pencapaian kepesertaan semesta program jaminan kesehatan (universal health coverage) pada 2019.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo terkait hal itu mengatakan, hasil monitoring dan evaluasi DJSN menunjukkan bahwa sejak operasional program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2014, telah terjadi defisit anggaran dana jaminan sosial kesehatan, dan terus berlangsung hingga akhir tahun 2017 ini.

Sigit menegaskan, untuk sementara defisit JKN masih dapat ditanggulangi. Namun demikian, untuk jangka panjang, defisit JKN akan menggerogoti kepercayaan publik (distrust) terhadap JKN. Jika keadaan itu terjadi, amanat UUD 45 tidak bisa dilaksanakan dengan baik.

"Kondisi ini memerlukan perhatian yang serius dan intervensi kebijakan yang komprehensif serta diperlukan langkah strategis yang dapat mencegah berkembangnya distrust guna menjamin kesinambungan JKN," katanya pada saat pembukaan acara Kaleidoskop Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tahun 2017 di Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Ia juga menambahkan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan mekanisme asuransi sosial selama ini belum terpenuhi secara utuh. Prinsip dasar itu adalah kecukupan dana bersama (adequacy).?

"Pemerintah seharusnya mulai menghitung harga keekonomian setiap tahun dari masing-masing kelompok CBG dan kapitasi dikalikan dengan jumlah klaim menurut pengalaman tahun sebelumnya, Data itu menjadi acuan untuk perhitungan luran dengan membaginya dengan jumlah peserta aktif yang kemudian ditetapkan besaran iuran dalam Peraturan Presiden," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: