Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalami Kasus BLBI, Boediono Dipanggil KPK

Dalami Kasus BLBI, Boediono Dipanggil KPK Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Wakil Presiden Republik Indonesia 2009-2014 Boediono diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Hari ini saksi datang ke KPK untuk diperiksa terkait kasus BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Febri menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai mantan Menteri Keuangan 2001-2004 atau pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.?Lebih lanjut, ia pun menyatakan bahwa Boediono mendatangi gedung KPK atas inisiatifnya sendiri karena sebelumnya yang bersangkutan berhalangan hadir untuk diperiksa.

"Atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini karena sebelumnya yang bersangkutan berhalangan," ucap Febri.

Boediono sudah mendatangi gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan baju batik lengan pendek warna coklat.?KPK?mendalami pengetahuan mantan Boediono soal Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi sehubungan dengan kapasitas yang bersangkutan saat itu sebagai Menteri Keuangan yang sesuai dengan Kepres Nomor 177 Tahun 1999 tentang KKSK adalah sebagai anggota KKSK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.?

KPK pada hari Kamis memeriksa Wapres RI periode 2009 s.d. 2014 Boediono sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung yang merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).?Seusai menjalani pemeriksaan, Boediono enggan berkomentar banyak.

"Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal yang terkait dengan masa jabatan saya sebagai menteri keuangan," kata Boediono yang diperiksa sekitar 6 jam itu.

Namun, selanjutnya Boediono tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan materi pemeriksaannya kali ini dan menyerahkannya kepada KPK.

"Kalau substansinya saya serahkan kepada KPK untuk menyampaikan mana yang disampaikan, mana yang tidak," ucap Boediono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: