Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Batas Pembebasan Bea Masuk Bagi Penumpang Naik Jadi USD500

Batas Pembebasan Bea Masuk Bagi Penumpang Naik Jadi USD500 Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010.

Terbitnya aturan baru ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang yang cukup signifikan, peningkatan pendapatan per kapita Warga Negara Indonesia, serta aspirasi masyarakat.

Melalui regulasi ini, Kemenkeu menaikkan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dari semula Free On Board (FOB) USD250 per orang menjadi FOB USD500 per orang.

"Kita menyampaikan ke masyarakat bahwa batas untuk membawa barang yang bebas bea masuk atau pungutan apapun dinaikkan dari USD250 per orang menjadi USD500 per orang," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Menurutnya, peningkatan nilai pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dari semula FOB USD250 per orang menjadi FOB USD500 per orang ini cukup moderat jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki income per capita lebih tinggi, seperti Malaysia USD125, Thailand USD285, lnggris USD557, Singapura USD600, Tiongkok USD764, dan Amerika Serikat USD800.

"Kalau kita lihat, dibanding negara lain sekitar kita, dengan menaikkan USD500 itu ya kita masih di bawah Singapura. Tapi, Singapura income per kapitanya jauh lebih tinggi dari Indonesia, dan RRT yang batas tidak kena bea masuk itu USD600. Tapi, kita lebih tinggi dari Malaysia dan Thailand," jelasnya.

Selain itu, regulasi baru ini juga menghapus istilah keluarga untuk barang pribadi penumpang yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai USD1.000 per keluarga. Hal ini sejalan dengan best practice internasional dan lndonesia satu-satunya negara yang menggunakan kategori keluarga.

"Dalam PMK yang baru ini, sekarang kami menghapus istilah keluarga. Dulunya kan satu keluarga USD1.000. Jadi, sekarang setiap orang USD500. Namun, jangan sampai nanti beli tas yang harganya USD2.000 dibagi empat," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: