Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terdakwa Pungli Pelni Divonis 14 Bulan

Terdakwa Pungli Pelni Divonis 14 Bulan Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Nunukan -

Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) biaya kelebihan bagasi kapal PT Pelni yang ditangkap tangan di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (29/12/2017), akhirnya divonis 14 bulan penjara.

Terdakwa bernama Syamsul Bahri alias Haji Bahar ini, staf honor harian PT Pelni Cabang Nunukan duduk di kursi pesakitan setelah beberapa lama kasusnya terkatung-katung akibat perubahan pasal yang dikenakan dianggap tidak sesuai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan.

JPU mengubah pasal yang dikenakan kepada terdakwa dari tindak pidana korupsi menjadi pasal pemerasan. Namun perkembangan persidangan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan bukan unsur pemerasan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan, Rusli Usman di Nunukan, Jumat bahwa terdakwa terbukti dengan sah melakukan pidana korupsi dengan melakukan pungli kepada calon penumpang dengan biaya kelebihan barang bawaan melebihi ketentuan yang diberlakukan PT Pelni.

"Memang terdakwa Syamsul Bahri ini secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memungut biaya kelebihan bagasi kepada calon penumpang," ungkap dia.

Uang hasil pungli yang berhasil disita Tim Saber Pungli Nunukan sebanyak Rp9,4 juta. Mengenai vonis majelis hakim tersebut, JPU dan terdakwa langsung menerima. (Ant)

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: