Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Dorong Pemda Gali Sumber Pembiayaan Infrastruktur

OJK Dorong Pemda Gali Sumber Pembiayaan Infrastruktur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Samarinda -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur mendorong pemerintah daerah meningkatkan pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan sumber dananya bukan hanya dari APBD, tapi juga dari pasar modal melalui penerbitan obligasi.

"Dalam upaya mendorong pemda meningkatkan pembangunan infrastruktur, OJK telah mengeluarkan beberapa aturan yang bisa menjadi acuan, yakni tentang obligasi daerah, green bonds, e-Registration, dan aturan lain," ujar Kepala OJK Provinsi Kaltim Dwi Ariyanto, di Samarinda, Sabtu (30/12/2017).

Peraturan OJK dimaksudkan untuk mendukung dan mendorong program pemerintah, terutama bidang pembangunan infrastruktur di daerah melalui peraturan mengenai obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green bonds), dan percepatan proses bisnis (e-Registration).

Penerbitan ketentuan tersebut untuk mempermudah pemda dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada pemangku kepentingan.

Terkait penerbitan obligasi daerah, lanjut Dwi, OJK mengeluarkan tiga ketentuan, pertama adalah Peraturan OJK (PJOK) Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Kedua, Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Ketiga, Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Penerbitan peraturan terkait Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur tidak hanya menjadi dasar peningkatan daya saing nasional, namun juga sebagai alat untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia.

Pembangunan infrastruktur tersebut perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai.

"Tiga POJK tentang Obligasi/Sukuk Daerah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga dari Pasar Modal melalui penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah," ujar Dwi.

Melalui ekspansi pembiayaan APBD, lanjutnya, diharapkan pembangunan infrastruktur dapat dipercepat, sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: