Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lembaga Survei dan Pemantau Pilkada Wajib Terakreditasi

Lembaga Survei dan Pemantau Pilkada Wajib Terakreditasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Tondano -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa mengatakan lembaga survei maupun pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) wajib terakreditasi.

"Lembaga survei apapun itu atau pemantau Pilkada wajib terakreditasi, kalau tidak maka ilegal dalam melakukan tugasnya," ungkap Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Kristoforus Ngantung di Tondano, Minggu (31/12/2017).

Namun, kata Ngantung, sebelum terakreditasi setiap lembaga survei dan pemantau wajib mengantongi syarat sesuai aturan yang ada, di antaranya bersifat independen serta mempunyai sumber dana yang jelas.

"Ada beberapa persyaratan yang juga harus dipenuhi, untuk lebih rinci bisa mendatangi kantor KPU Minahasa guna memperoleh informasi lengkap," katanya.

Sejak dimulainya tahapan Pilkada 2018, kata dia, belum ada satu pun lembaga survei maupun pemantau Pilkada yang terakreditasi oleh KPU Minahasa. "Bahkan belum ada satu pun yang datang mendaftar atau melapor," ujarnya.

Dia mengatakan jika tidak mengantongi akreditasi dari KPU, lembaga survei dan pemantau tidak bisa beraktivitas selama tahapan Pilkada. "Jika ditemukan ada lembaga yang belum terdaftar, namun sudah melakukan tugasnya, itu berarti melawan aturan atau ilegal," katanya.

Ngantung mengatakan untuk proses pendaftaran telah dibuka sejak 12 Oktober 2017 dan berakhir hingga 11 Juni 2018 mendatang untuk pemantau Pilkada, sedangkan bagi lembaga survei pendaftarannya dibuka sejak 12 Oktober 2017 hingga 28 Mei 2018 atau 30 hari sebelum pemungutan suara. (FNH/Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: