Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kulon Progo Harapkan Penyediaan Blangko E-KTP Tahun Ini Lancar

Kulon Progo Harapkan Penyediaan Blangko E-KTP Tahun Ini Lancar Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Kulon Progo -

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan penyediaan alokasi blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik dari pemerintah pusat pada 2018 bisa lebih lancar dibanding selama ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kulon Progo Djulistyo di Kulon Progo, Senin (1/1/2017), mengatakan pengadaan oleh pemerintah pusat dilakukan dengan sistem lelang e-katalog sehingga tidak akan ada lagi gagal lelang seperti yang terjadi pada 2017.

Pengadaan dengan sistem lelang e-katalog tersebut berbeda dengan pola 2017 yang masih menggunakan sistem lelang terbuka umum yang selalu dibayang-bayangi terjadinya gagal lelang.

"Pemerintah pusat sempat gagal lelang sampai dua kali. Itu menghambat karena satu kali lelang perlu waktu 45-60 hari. Kalau dua kali gagal lelang sudah 90 hari atau tiga bulan, jadi terganggu tidak tersedia blangko tiga bulan," kata Djulistyo.

Pada 2018, rencananya pengadaan blangko e-KTP oleh pemerintah pusat juga akan dilakukan berkali-kali dalam satu tahun, yakni setiap tiga atau empat bulan sekali. Dengan demikian diharapkan bisa lebih memenuhi kebutuhan untuk melayani masyarakat.

"Pada 2017, pengadaan 8 juta blangko e-KTP. Kami berharap 2018 pasti lebih besar lagi jumlahnya," harapnya.

Djulistyo berharap pada 2018, pemerintah pusat bisa memenuhi secepatnya kebutuhan blangko e-KTP untuk daerah. Apalagi, dengan sistem saat ini pemerintah pusat sudah bisa melihat kebutuhan blangko e-KTP setiap tahunnya, bahkan kebutuhan per hari juga bisa dilihat, paling tidak untuk pemohon pemula yang masuk usia 17 tahun.

"Jadi, ini bisa dihitung dan diperkirakan jumlahnya sehingga bisa diantisipasi dengan pengadaan blangko yang minimal para pemula terpenuhi haknya untuk memiliki identitas dalam bentuk e-KTP," katanya.

Ia mengatakan pencetakan permohonan e-KTP, baik dari pemohon pemula (usia 17 tahun) maupun pemohon pengganti (ganti cetak dan sebagainya), blangko yang ada mencukupi.

"Asumsinya kalau mau kami cetak, baik yang PRR (print ready record) maupun yang suket-suket (surat keterangan pengganti KTP) semua bisa tuntas kami cetak di tahun ini," kata Djulistyo. (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: