Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2017 Jumlah Kecelakaan Naik, Jasa Raharja Kaltim Rogoh Pembayaran Klaim Lebih Besar

2017 Jumlah Kecelakaan Naik, Jasa Raharja Kaltim Rogoh Pembayaran Klaim Lebih Besar Kredit Foto: Dedy Suwadha
Warta Ekonomi, Balikpapan -

PT Jasa Raharja Kaltim mencatat terjadi peningkatan 13 persen pemberian santunan pada korban kecelakaan di wilayah Kalimantan Timur  sepanjang 2017 lalu.

Pada 2016 lalu, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Timur mencatat ada 814 korban telah melakukan klaim pembayaran.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kaltim, Huntal Parullan Simanjuntak mengatakan “Sepanjang 2017 terjadi peningkatan yakni menjadi 987 korban yang mendapat klaim asuransi Jasa Raharja,” katanya di Balikpapan, Selasa (2/1/2018).

Pada periode 2016 dana klaim kepada penerima asuransi Jasa Raharja sekitar Rp13 miliar. Kini meningkat menjadi Rp20,4 miliar yang dikucurkan 2017. “Tahun kemarin ada meningkat Rp7,4 miliar dari periode 2016,” sebutnya.

Dia mengatakan jenis jaminan yang diberikan yakni kecelakaan transportasi umum dan lalu lintas. Jumlah klaim pada kecelakaan transportasi umum periode 2016 mencapai Rp296 juta, meningkat menjadi Rp715 juta pada 2017.

Sementara, untuk klaim kecelakaan lalu lintas pada 2016 mencapai Rp12,7 miliar dan pada 2017 menjadi Rp 19,7 miliar.

Lanjutnya, jumlah santunan terbesar diberikan kepada korban meninggal dunia. “2016 sebanyak Rp2,6 miliar sedangkan 2017 sebanyak Rp14,3 miliar untuk total semua santunan,” bebernya. 

Jumlah korban kecelakaan yang  meninggal dunia pada  2016 silam sebanyak 389 orang. Meningkat menjadi 366 orang pada 2017.

Sedangkan untuk luka luka-luka naik 201 orang dari periode 2016 sebanyak 414 orang di 2017 lalu. Adapun satu orang lainnya  mengalami cacat permanen.

“Dari segi usia, mayoritas korban didominasi pengendara roda dua antara usia 20-39 tahun dan juga 0-19 tahun.Ya memang dominan pada usia produktif. Intinya persyaratan pengajuan klaim yang kami lakukan berdasar dari adanya LP (laporan polisi) setempat,” ujarnya. 

Huntal menambahkan mulai 2018 ini pelayanan klaim akan melalui sistem IT agar mempercepat integrasi antar pihak terkait.

"Meminimalkan perbedaan data, dan kami tidak perlu mengkroscek langsung ke rumah sakit atau kepolisian. Ini berlaku se-Indonesia. Cukup melalui aplikasi. Dengan begitu pelayanan akan semakin singkat. Sedangkan untuk proses pengajuan pembayaran maksimal tetap hingga 6 bulan ke depan dari tanggal kejadian. Sedangkan untuk pembayaran bisa kami lakukan dalam 1x24 jam, prioritas untuk yang meninggal dunia,” jelasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: