Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebanyak 20.558 Debitur Terkena Dampak Letusan Gunung Agung

Sebanyak 20.558 Debitur Terkena Dampak Letusan Gunung Agung Kredit Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 11 bank dan 36 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem terkena dampak langsung dari bencana erupsi Gunung Agung. Adapun delapan kecamatan tersebut adalah Kecamatan Abang, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Kubu, Kecamatan Manggis, Kecamatan Rendang, Kecamatan Sidemen dan Kecamatan Selat.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, dari laporan bank umum dan BPR yang disampaikan pada 18 Desember 2017, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR.

"Jumlah debitur dari 11 bank umum yang terkena dampak langsung erupsi Gunung Agung sebanyak 19.430 dengan total baki debet Rp1,09 triliun," ujar Anto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/1/2017).

Sementara bila dilihat berdasarkan sektor usaha, kredit bank umum yang paling terdampak bencana adalah perdagangan besar dan eceran dengan total baki debet Rp689 miliar dengan total debitur 13.609.

"Sedangkan debitur dan kredit BPR yang terkena dampak berasal dari 36 BPR dengan total debitur 1.128 dengan total baki debet sebesar Rp148,9 miliar. Dengan sektor usaha yang paling terdampak bencana adalah perdagangan, hotel, dan restoran dengan total baki debet Rp48,1 miliar dari 384 debitur," jelas Anto.

Dengan demikian jika ditotal, ada sebanyak 20.558 debitur di karangasem, Bali yang terkena dampak langsung letusan Gunung Agung. Debitur tersebut berasal dari 11 bank dan 36 BPR.

Menyikapi hal itu, OJK pun mengeluarkan kebijakan khusus bagi perbankan yang terdampak letusan Gunung Agung Bali dengan menetapkan Kabupaten Karangasem Bali sebagai daerah perlakukan khusus terhadap kredit bank.

"Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah OJK mengkaji dampak erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Bali, terutama di daerah yang secara langsung terkena bencana alam sehingga perlu upaya-upaya khusus mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pasca bencana alam tersebut," ucap Anto.

Kebijakan OJK dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner No.20/KDK.03/2017 yang menetapkan Kabupaten Karangasem Bali sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank dan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 29 Desember 2017.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak bencana alam erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Bali.

Perlakuan khusus terhadap kredit bank tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: