Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PBNU: UU Ormas Masih Ada Kelemahan

PBNU: UU Ormas Masih Ada Kelemahan Kredit Foto: Antara/Agus Bebeng
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, disempurnakan.

PBNU menilai masih ada kekurangan di dalam UU Ormas terutama terkait dengan pembubaran suatu ormas yang dilakukan tanpa melalui proses peradilan.

"PBNU melihat proses pembubaran ormas tetap perlu mekanisme peradilan agar setiap orang dan kelompok dapat membela diri dalam sebuah majelis terhormat," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam Muhasabah 2017 dan Resolusi 2018 PBNU di Jakarta, Rabu.

Dikatakannya, dalam rangka mengantisipasi ideologi khilafah ala ISIS yang terbukti memorakporandakan sejumlah negara, PBNU dapat memahami dan mendukung kebijakan Pemerintah menerbitkan Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang diikuti dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengusung gerakan khilafah.

Menurut dia, ajaran khilafah ini akan membuat orang Islam di mana pun untuk berontak terhadap kekuasaan yang sah meski kekuasaan itu tidak menghalangi bahkan memfasilitasi pelaksanaan ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.

"Ideologi pemberontakan ini menghalalkan kekerasan yang bisa mewujud nyata jika kondisi politik dan kekuatannya memungkinkan," kata Said Aqil.

Meski demikian, PBNU mengimbau penyempurnaan Undang-Undang Ormas agar upaya memberantas gerakan anti-NKRI dan Pancasila tidak menghalangi hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi.

Menurut PBNU, yang lebih penting dari penerbitan Perppu Ormas dan pembubaran HTI adalah menangkal ideologi radikalisme melalui gerakan terstruktur, masif, dan komprehensif melibatkan berbagai aspek, yakni politik, keamanan, kultural, sosial-ekonomi, dan agama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: