Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKK Rp605 Juta ke KPK

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKK Rp605 Juta ke KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan manfaat program senilai Rp605 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Alm. YM (53) yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Penyerahan kali ini diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (03/01).

YM meninggal dunia saat sedang menjalani tugas sehari-harinya di kantor sebagai karyawan di Bagian Pengadaan KPK pada 7 November 2017.

Agus mengatakan, santunan ini merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pesertanya jika terjadi risiko kecelakaan kerja terhadap peserta.

"Maka tugas kami adalah wajib memenuhi tanggung jawab kepada peserta ataupun ahli waris. Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan," ujar Agus.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).

"Dengan adanya peraturan tersebut, itu artinya seluruh perusahaan atau pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelas Agus.

Agus berharap, semoga dengan penyerahan santunan secara langsung oleh KPK ini dapat memberi contoh baru untuk masyarakat pekerja akan haknya sebagai pekerja dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan ini merupakan kewajiban pemberi kerja.

Di tempat yang sama, Alex menuturkan, pegawai merupakan aset yang paling berharga bagi KPK. Maka dari itu, pihaknya harus menjamin keamanan, keselamatan, dan kesejahteraannya saat ini dan masa depannya bagi para pegawai di lingkungan kerja KPK.

"BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat baik dalam memberikan pelayanan kepada pesertanya dalam ketepatan dan kecepatan. Hal ini kami rasakan sendiri oleh peristiwa yang menimpa pegawai kami. Kami juga berharap pelayanan ini dapat terus ditingkatkan dan merata kepada seluruh pekerja yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Kami juga menyadari dengan profesi yang disandang ini merupakan profesi dengan nilai risiko tinggi sehingga dibutuhkan jaminan yang baik agar para pegawai kami dapat bekerja dengan tenang dan nyaman," tutup Alex.

Untuk diketahui, menurut data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KPK telah terdaftar sebagai peserta sejak Juli 2015 dan November 2017 diketahui terdapat 1519 pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, sepanjang 2017, KPK telah melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp629 juta dengan total dua kasus klaim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: