Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kurangi Kasus Kecelakaan Kerja, Kementerian PUPR Genjot Sertifikasi Tenaga Ahli

Kurangi Kasus Kecelakaan Kerja, Kementerian PUPR Genjot Sertifikasi Tenaga Ahli Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggencarkan sertifikasi tenaga kerja ahli dan terampil kepada pelaku usaha konstruksi sebagai upaya guna mengurangi kasus kecelakaan kerja. "Kami ke depannya meminimalkan agar peristiwa kecelakaan kerja tidak terjadi lagi," kata Dirjen Bina Konstruksi PUPR Syarif Burhanuddin di Jakarta, Kamis.

Dia mengingatkan bahwa berdasarkan UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, seluruh tenaga kerja proyek pembangunan konstruksi wajib bersertifikat. Hal tersebut, lanjutnya, karena dengan tenagan ahli dan tenaga terampil yang tersertifikasi, maka sudah pasti juga akan terstandardisasi.

Apalagi, ia mengingatkan bahwa Kementerian PUPR dapat melakukan pengecekan secara acak terhadap proyek konstruksi yang berlangsung. Syarif juga berpendapat bahwa sertifikasi adalah upaya agar tenaga-tenaga kerja dalam negeri bisa bersaing dengan tenaga-tenaga kerja dari luar. 

Sebagaimana diketahui dalam beberapa bulan terakhir telah terjadi kasus kecelakaan kerja seperti di proyek pembangunan Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, proyek LRT Jakarta, proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, proyek pembangunan apartemen di kawasan Pakubuwono, dan proyek Jalan Tol Depok-Antasari.

Dalam hal ini, Kementerian PUPR telah melakukan berbagai upaya seperti rapat dengan kontraktor pelaksana, pembentukan tim investigasi, penerbitan surat edaran Menteri PUPR, hingga pembentukan Komite Nasional Keselamatan Konstruksi (KNKK).

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa guna menangani kasus kelekaan konstruksi, maka SOP pelaksanaan konstruksi juga dipastikan akan diperbaiki. "Manajerial juga, konsultan sudah diundang untuk memperketat pengawasannya. Kami kasih sanksi juga untuk pengawasannya," tegas Menteri PUPR.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, sektor konstruksi diperkirakan bernilai Rp446 triliun atau menyumbang 14,3 persen dari PDB Indonesia. Setidaknya dari setiap Rp1 triliun pembangunan infrastruktur dibutuhkan sekitar 14.000 tenaga kerja. Sementara jumlah tenaga kerja yang tersertifikasi hingga saat ini tercatat baru 702.279 orang, dari total sebanyak 7,7 juta tenaga kerja konstruksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: