Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU: DPP Berhak Daftarkan Calon Kepala Daerah

KPU: DPP Berhak Daftarkan Calon Kepala Daerah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan pengurus dewan pimpinan pusat partai politik memiliki kewenangan untuk mendaftarkan calon kepala daerah ke KPU kabupaten-kota maupun provinsi, apabila dewan pimpinan daerah partai tersebut tidak mau mendaftarkan. "Apabila ada parpol yang DPW dan DPD nya tidak sepaham atau membangkang terkait calon yang diajukan DPP, maka DPP bisa mendaftarkan langsung ke KPU provinsi dan kabupaten-kota tempat berlangsungnya pilkada," kata Ilham di Gedung KPU RI Jakarta, Kamis.

Ilham menjelaskan berkas pendaftaran yang dilakukan oleh DPP parpol tersebut dapat didelegasikan apabila ketua umum dan sekretaris jenderal partai berhalangan hadir mendaftarkan ke KPU daerah. Namun, tanda tangan ketua umum dan sekjen partai tidak dapat didelegasikan, sehingga rekomendasi dari DPP tetap harus ditandatangani oleh kedua pimpinan partai bersangkutan.

"Kalau pengambilalihan oleh DPP, ketua umum dan sekjen harus menandatangani. Tetapi yang menyerahkan berkas pendaftaran tersebut adalah orang yang didelegasikan oleh DPP," lanjut Ilham. Pendaftaran calon peserta pilkada telah dibuka Kamis hingga Minggu (7/1). KPU mengimbau kepada partai politik untuk tidak mendaftarkan kandidatnya di hari akhir tenggat masa pendaftaran. "Jangan mendaftar di hari terakhir, karena kalau ada syarat pencalonan yang kurang, maka bisa diperbaiki di masa pendaftaran, bukan diperbaiki pada masa perbaikan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: