Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penganut Aliran Kepercayaan Kesulitan Isi Kolom Agama di e-KTP

Penganut Aliran Kepercayaan Kesulitan Isi Kolom Agama di e-KTP Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Kudus -

Warga Sedulur Sikep atau penganut ajaran Samin di Kabupaten Kudus, Jateng hingga kini belum memiliki KTP dengan kolom agama tertulis aliran kepercayaan karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat masih menunggu petunjuk pemerintah pusat.

Pemerhati penghayat kepercayaan Moh Rosyid di Kudus, Kamis, mengakui dirinya mendatangi Kantor Capilduk Kudus untuk menemani tokoh Sedulur Sikep asal Desa Larikrejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Budi Santoso, untuk menanyakan kelanjutan keputusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (4/1). Berdasarkan hasil uji materi, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan agar penghayat kepercayaan dicantumkan dalam kolom kartu tanda penduduk (KTP).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam putusan perkara nomor 97/PUU-XIV/2016 disebutkan jika kolom agama di kartu keluarga (KK) dan KTP elektronik yang sebelumnya hanya diberi tanda setrip (-) menjadi ditulis dengan "penghayat kepercayaan". Dirinya bersama Budi ditemui Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kudus Ahmad Sofyan.

"Disdukcapil Kudus belum bisa merealisasikan pengisian kolom agama dengan 'penghayat kepercayaan' karena masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri," ujarnya.

Menurut Rosyid, pencantuman keterangan di kolom agama sebagai bermakna bagi penghayat kepercayaan karena mereka mendapatkan hak-hak dasarnya, seperti administrasi kependudukan, pendidikan, hingga perkawinan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: