Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag: Barang Digital Boleh Dikenakan Bea Masuk

Mendag: Barang Digital Boleh Dikenakan Bea Masuk Kredit Foto: IPOC
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan barang digital (digital goods) dan barang tidak berwujud (intangible goods) yang dikirim melalui transmisi elektronik boleh dikenakan bea masuk.

"Hasil yang ditransmit `goods`-nya, apakah itu bentuk barang, bentuk buku, itu kita tidak mau terikat. Jadi kita boleh kenakan bea, dan itulah kesepakatan yang dicapai pada waktu di WTO (Organisasi Perdagangan Dunia)," kata Enggartiasto ditemui di kompleks Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Posisi tersebut, lanjut dia, menunjukkan sikap Indonesia di WTO yang tidak menginginkan barang digital dan barang tidak berwujud termasuk di dalam impor yang tidak dikenakan bea.

"Artinya terserah kebijakan masing-masing negara, itu dulu. Saya tidak ingin diikat bahwa itu masuk di dalam tidak dikenakan bea, dan itu sudah setuju. Ya kita bersikap itu, negara lain mau ikut ya ikut," ucap Enggartiasto.

Mengenai kapan penerapan pengenaan bea masuk untuk barang digital dan barang tidak berwujud yang dikirim melalui transmisi elektronik, Menteri Perdagangan menyerahkan keputusan tersebut kepada Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengaku pihaknya sedang membahas mengenai kebijakan bea masuk tersebut dalam kaitannya dengan skema perdagangan elektronik (e-commerce).

"Kami akan mencoba melihat finalisasinya dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Mestinya yang dikenai tidak hanya `intangible`, tetapi `tangible` (berwujud) juga. Kami akan coba finalisasi lagi," ucap Mardiasmo. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: