Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Erdogan Sebut Perjanjian Hukum Bilateral dengan AS Telah Kehilangan Validitasnya

Erdogan Sebut Perjanjian Hukum Bilateral dengan AS Telah Kehilangan Validitasnya Kredit Foto: Reuters/Kayhan Ozer
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada hari Jumat (5/1/2018) memperingatkan bahwa kesepakatan hukum bilateral dengan Amerika Serikat telah "kehilangan validitas", dirinya sekaligus menyerang Washington atas hukuman yang diterima oleh seorang bankir Turki dalam persidangan A.S.

Seorang hakim di sebuah pengadilan federal A.S. pada hari Rabu memvonis seorang eksekutif negara bagian milik negara Turki, Halkbank, karena telah menghindar sanksi Iran dalam kasus yang Erdogan lakukan sebagai serangan politik terhadap pemerintahannya.

"Jika ini adalah pemahaman keadilan A.S., maka dunia akan hancur," ungkap Erdogan dalam sebuah konferensi pers sebelum keberangkatannya ke Prancis untuk kunjungan resmi, dalam komentar publik pertamanya sejak putusan tersebut, sebagaimana dikutip Reuters, Jumat (5/1/2018).

"Amerika Serikat harus permisi, tapi undang-undang dalam hubungan bilateral dan kesepakatan bilateral di antara kita kehilangan keabsahannya. Saya sedih untuk mengatakan ini, tapi beginilah yang akan terjadi mulai sekarang," tambah Erdogan.

Erdogan tidak mengatakan kesepakatan mana yang dirinya maksud. Kementerian Luar Negeri Turki pada hari Kamis mengutuk keyakinan tersebut sebagai campur tangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam urusan dalam negerinya.

Eksekutif Halkbank, Mehmet Hakan Atilla, dihukum atas lima dari enam tuduhan, termasuk penipuan bank dan persekongkolan untuk melanggar undang-undang sanksi A.S. Kasus tersebut didasarkan pada kesaksian seorang pedagang emas Turki-Iran kaya raya, Reza Zarrab, yang bekerja sama dengan jaksa dan mengaku bersalah atas tuduhan memimpin sebuah skema untuk menghindari sanksi A.S. terhadap Iran.

Dalam kesaksiannya, Zarrab melibatkan politisi Turki terkemuka, termasuk Erdogan. Zarrab mengatakan Erdogan secara pribadi memberi wewenang kepada dua bank Turki untuk bergabung dalam skema tersebut saat dirinya menjadi perdana menteri.

Turki mengatakan bahwa kasus tersebut berdasarkan bukti palsu dan telah menuduh pejabat pengadilan A.S. memiliki hubungan dengan ulama yang dipersalahkan atas usaha kudeta pada 2016 lalu.

"Amerika Serikat sedang melakukan serangkaian plot, dan ini bukan hanya plot legal tapi juga ekonomi," pungkas Erdogan pada konferensi pers tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: