Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Debt Collector Tidak Boleh Sembarangan Bertindak, Ini Aturannya...

Debt Collector Tidak Boleh Sembarangan Bertindak, Ini Aturannya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Solo -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masyarakat bisa melaporkan "debt collector" (DC) atau petugas perusahaan pembiayaan ilegal kepada OJK.

"Ilegal artinya petugas ketika menyita kendaraan debitur ini ternyata tidak bersertifikat dan tidak dibekali surat tugas," kata Deputi Kepala OJK Solo Tito Adji S di Solo, Jumat (5/1/2018).

Ia mengatakan jika mengacu pada aturan OJK maka hal itu dapat dilakukan oleh debitur yang merasa dirugikan. Sebelumnya, melalui keterangan tertulisnya, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pada Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan menyebutkan perusahaan pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Ia mengatakan pasal 50 menyebutkan bahwa pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan juga wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai alasan penunjukan.

Sedangkan berdasarkan Pasal 49, dikatakannya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan telah diatur pula mekanisme kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.

"Disebutkan, perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. Perusahaan pembiayaan harus menuangkan kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai," katanya.

Ia mengatakan kerja sama dengan pihak lain wajib memenuhi beberapa ketentuan di antaranya berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia.

"Dalam hal ini, perusahaan juga harus bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain," katanya

Sementara itu, menurut dia, terkait kewajiban sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan yang telah memiliki sertifikasi bidang penagihan.

"Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi," katanya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: