Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menarik Minat Gerindra di Pilgub Jayapura

Menarik Minat Gerindra di Pilgub Jayapura Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jayapura -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran pasangan calon peserta pilkada serentak yang diusung partai politik atau gabungan parpol pada 8-10 Januari 2018, atau tinggal dua hari lagi.

Hampir pasti, pemilihan gubernur (Pilgub) Papua hanya diikuti satu atau dua pasangan calon saja, karena calon perseorangan tidak ada yang mendaftar terkait syarat dukungan kartu tanda penduduk dalam jumlah yang sulit dipenuhi.

Dua pasangan calon yang berpeluang maju dalam Pilgub Papua itu yakni kandidat petahana Lukas Enembe-Klemen Tinal (LukMen).

Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua periode 2013-2018, dan Klemen Tinal merupakan Wakil Gubernur Papua pada periode yang sama, sehingga mereka menamakan LukMen jilid II.

Kini publik di Papua, provinsi paling timur Indonesia, terutama para pendukung kandidat yang hendak bertarung dalam pilkada tersebut, tengah menanti keputusan keberpihakan Partai Gerindra.

Partai Gerindra ibarat gadis cantik yang diminati dua pasangan calon yang akan maju dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2018-2023, karena hanya partai pimpinan Prabowo Subianto selaku pemilik enam kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) ini yang belum menentukan sikapnya.

Pada Jumat (29/12), sebanyak 10 partai politik mendukung pasangan calon Lukas Enembe-Klemen Tinal (LukMen) untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua.

Sepuluh parpol pendukung itu yakni Partai Demokrat (16 kursi), Golkar (6 kursi), Nasdem (3 kursi), Hanura (5 kursi), PAN (2 kursi), PKB (4 kursi), PKS (3 kursi), PKPI (2 kursi), PPP (1 kursi) dan PKB (4 kursi).

Sebanyak 10 parpol pendukung pasangan calon LukMen itu memiliki 42 kursi dari total 55 kursi di DPRP, atau hanya menyisahkan 13 kursi yakni PDI Perjuangan (7 kursi) dan Gerindra (6 kursi).

Pada Kamis 4/1), PDI Perjuangan akhirnya memutuskan untuk mengusung John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk bertarung dalam pemilihan gubernur (pilgub) Juni 2018.

Wetipo-Habel merupakan satu dari empat pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang diusung PDI Perjuangan pada pilkada serentak tahun ini.

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengumumkan empat pasangan bakal cagub-cawagub yang diusung partai berlambang banteng moncong putih itu.

Pengumuman sekaligus pemberian surat tugas, disampaikan Megawati Soekarnoputri di sekretariat DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, pada 4 Januari 2018.

Selain pasangan Cagub-Cawagub Papua John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae, juga diumumkan pasangan cagub-cawagub di Maluku Utara yakni KH Abdul Ghani Kasuba dan Muhammad Al Yasin Ali, dan di Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni pasangan Tuan Guru Ahyar Abduh dan Mori Hanafi, dan di Lampung, pasangan Herman HN dan Sutono.

Menurut Megawati, PDI Perjuangan mengusung pasangan cagub-cawagub pada pilkada serentak, bukan sekadar cari orang, tapi mencari pemimpin untuk dapat memimpin daerahnya dengan baik.

Megawati mencontohkan mengusung Tri Rismaharini, sebagai calon Wali Kota Surabaya, pada pilkada serentak tahun 2015.

"Risma kemudian, dapat mengemban amanahnya sebagai wali kota. Dia contoh pemimpin yang baik di daerahnya. Saya tidak salah pilih sampai saat ini," katanya.

Terhadap empat pasangan cagub-cawagub yang baru diumumkan, kata Megawati, ada yang kader PDI Perjuangan dan ada juga yang dari luar kader partai.

Megawati pun meminta semua pasangan cagub-cawagub, mengikuti aturan yang diterapkan di PDI Perjuangan, dan bersiap-siap mendaftarkan diri ke KPU di daerahnya masing-masing.

Namun, pasangan John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae masih harus mendapatkan dukungan dari Partai Gerindra yang memiliki 6 kursi di DPRP untuk memenuhi syarat minimal menjadi calon peserta Pilgub Papua.

PDI Perjuangan hanya memiliki tujuh kursi di DPRP, sementara syarat minimal untuk mengusung pasangan calon itu yakni 11 kursi.

Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2016 lalu telah mengesahkan Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu, ayat (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Ayat (2) menyebut dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

Dengan demikian, kubu John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae masih harus bekerja keras untuk mendapatkan dukungan Partai Gerindra.

Apalagi, kubu LukMen juga terus berupaya mendapatkan dukungan dari Partai Gerindra meski sudah memiliki dukungan 42 kursi atau jauh melebihi syarat minimal 11 kursi di DPRP.

Jika kubu LukMen yang berhasil merebut "hati" Prabowo dan kawan-kawan di Partai Gerindra, maka akan terjadi pertarungan antara LukMen melawan "kotak Kosong" pada pilgub Papua.

Sebaliknya, jika kubu John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae yang mendapat dukungan Gerindra maka akan terjadi rivalitas dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

Tentunya, perjuangan kubu LukMen tidak setengah hati, karena melawan "kotak kosong" lebih berpeluang menang, dan hal itu sudah dibuktikan pasangan calon Benhur Tommy Mano (BTM) dan H Rustam Saru pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura pada pilkada serentak Februari 2017.

Juga tentunya kubu John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae akan mati-matian memperjuangkan dukungan Partai Gerindra, karena itu satu-satunya jalan menuju pintu KPU Provinsi Papua untuk mendaftar sebagai peserta pilkada 2018.

Kubu mana yang akan didukung Partai Gerindra, tentu akan terjawab pada sisa waktu tiga hari ke depan, sebelum batas waktu pendaftaran calon peserta pilkada serentak 2018, pada Rabu (10/1) pukul 24.00 WIT.

Rivalitas atau melawan "kotak kosong" pun akan diterima publik di Papua, dengan harapan pilkada serentak 2018 tidak diwarnai pertikaian panjang yang menelan korban jiwa dan harta benda, sebagaimana terjadi pada pilkada serentak 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Bagikan Artikel: