Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panwaslu Awasi Verifikasi Administrasi Parpol Baru

Panwaslu Awasi Verifikasi Administrasi Parpol Baru Kredit Foto: Katariau.com
Warta Ekonomi, Biak -

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi faktual partai politik baru, Partai Garuda dan Partai Berkarya, sebagai tindak lanjut keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.

"Proses verifikasi administrasi Partai Garuda dan Partai Berkarya sudah berjalan dilaksanakan KPU," ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Biak Numfor Siska Rumbiak di Biak, Minggu.

Ia mengatakan kewenangan untuk melakukan verifikasi administrasi sepenuhnya menjadi ranah kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Panwaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, menurut Siska, sesuai aturan, diberikan hak untuk melakukan pengawasan tahapan penyelenggraan pemilu, salah satunya verifikasi administrasi partai baru, Partai Garuda dan Partai Berkarya, di Kabupaten Biak Numfor.

Menyinggung tentang pengawasan terhadap partai lokal Papua Bersatu, menurut Siska, hingga saat ini belum ada keputusan KPU maupun Bawaslu pusat.

"Untuk pengawasan pendaftaran partai lokal Papua belum punya aturan yang dikeluarkan pemerintah, KPU, dan Bawaslu," ujar Siska Rumbiak.

Untuk parpol baru lainnya, yakni Partai Perindo dan PSI, menurut Siska, sesuai hasil pengawasan verifikasi faktual administrasinya sudah berjalan lancar, sesuai dengan jadwal yang dilakukan komisioner KPU.

Sebanyak 12 partai politik yang terdiri atas 10 parpol lama, yakni PDIP, Hanura, PAN, PPP, PKB, Golkar, PBB, PKS, Gerindra, Nasdem, Demokrat telah menyelesaikan kegiatan tahapan verifikasi administrasi peserta Pemilu 2019.

Sebanyak dua parpol baru lain, PSI dan Perindo, sudah selesai melaksanakan tahapan verifikasi administrasi yang dilaksanakan KPU dan dinyatakan lengkap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: