Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Reklame Tak Berizin di Surabaya

Banyak Reklame Tak Berizin di Surabaya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Surabaya -

Pemerintah Kota Surabaya membenarkan jika saat ini masih banyak reklame bodong atau tidak melengkapi perizinan di wilayah itu sehingga berdampak pada bocornya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Kabid Pendataan Pajak, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Surabaya, Anang, di Surabaya, Minggu, mengatakan salah satu reklame yang belum melengkapi perizinan itu, di antaranya berada di kawasan Jalan Darmo Boulevard Surabaya barat.

"Dari data yang ada, 12 reklame Billboard di Jalan Darmo Boulevard, belum pernah mengajukan izin sama sekali ke kami," kata Anang.

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Tim Reklame Pemkot Surabaya terkait reklame di Jalan Darmo Boulevard.

"Saya cek dulu dan nanti secepatnya akan melakukan koordinasi dengan tim reklame," katanya.

Ada sekitar 12 reklame bodong berupa billboard yang sudah berdiri di Jalan Darmo Boulevard (depan Land Marc). 12 Reklame tersebut terbagi dalam dua lokasi, 6 titik ada di sisi barat dan 6 titik lainnya ada di sisi timur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irvan Widyanto sebelumnya mengatakan pihaknya siap menertibkan 30 reklame bermasalah atau tidak sesuai dengan perizinan yang tersebar di sejumlah titik di Kota Pahlawan.

Irvan mengaku pihaknya sudah mengantongi sejumlah surat terkait reklame mana saja yang seharusnya ditertibkan dalam waktu dekat ini. "Penertiban itu kami lakukan karena izin reklame habis, reklame tak berizin serta reklame yang melanggar aturan. Semuanya itu akan kami bersihkan," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan menerjunkan personel Satpol PP untuk menertibkan reklame yang tak berizin tersebut.

Ia mengatakan pendataan yang sudah terverifikasi akan ditindaklanjuti dengan penertiban. "Kami tidak pandang bulu, jika sudah tidak sesuai aturan ya ditertibkan," ujarnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: