Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polres Pekalongan Bekuk Pengedar Uang Palsu

Polres Pekalongan Bekuk Pengedar Uang Palsu Kredit Foto: Antara/Antara (Akbar Nugroho Gumay)
Warta Ekonomi, Pekalongan -

Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini, membekuk seorang tersangka pengedar uang palsu, Dewi Murini (40) warga Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, sekaligus mengamankan sebuah sepeda motor Honda Vario.

Kepala Polres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengatakan bahwa uang palsu sebesar Rp25 juta tersebut dibeli tersangka dari seorang warga Kabupaten Temanggung seharga Rp10 juta.

"Berdasarkan hasil keterangan tersangka, uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tersebut telah digunakan untuk berbelanja sebanyak 50 kali. Uang palsu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di luar kota dengan harga Rp25 juta," kata Wawan Kurniawan di Pekalongan (07/01/2018).

Ia yang didampingi Kepala Polsek Wonopringgo, AKP Aries Tri Hartanto, mengatakan dalam modus aksinya, tersangka membelanjakan uang palsu ke para pedagang kecil,seperti untuk membeli bensin dan kebutuhan lainnya. Melalui uang palsu sebesar Rp100 ribu atau Rp50 ribu, kata dia, tersangka dapat pengembalian uang asli dari para pedagang kecil tersebut.

"Jadi, tersangka dapat keuntungan ganda, yaitu mendapatkan barang yang dibutuhkan dan uang pengembalian dari para pedagang," katanya.

Ia mengimbuhkan bahwa tersangka akan dijerat Pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, pasal 36 ayat 2, dan junto pasal 245, serta pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Akibat perbuatannya, saat ini, tersangka kami amankan di Mapolres Pekalongan. Barang bukti kejahatan berupa sisa uang palsu Rp5 juta dan sepeda motor kami sita untuk bahan penyelidikan selanjutnya," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: