Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Jakut Benarkan Terima Gugatan Cerai Ahok

PN Jakut Benarkan Terima Gugatan Cerai Ahok Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan telah menerima surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan.

"Itu memang dari Jumat (5-1-2018) gugatan itu dimasukkan ke Kantor (PN) Jakut," kata Panitera Muda Perdata PN Jakut Tarmuzi di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa dirinya sendiri yang menandatangani diterimanya surat itu. "Iya, saya yang tanda tangan," katanya.

Tarmuzi mencoba mengingat surat itu masuk pada hari Jumat (5-1-2018) sekitar pukul 14.30 WIB. "Berkas masuk pas Kantor PN Jakut mau tutup," katanya.

Ia menambahkan bahwa yang memasukkan surat itu dari tim pengacara Ahok yang tidak lain adik kandungnya. Berkasnya sudah ditandatangani semua.

Seperti diketahui, permohonan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta yang sekarang menghuni Rutan Mako Brimob itu menjadi viral sejak Minggu (7/1) malam.

Dalam permohonan itu menyebutkan para advokat dan konsultan hukum dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners yang berkantor di Jalan Bendungan Hilir IV Nomor 15 Jakarta Pusat. Dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 4 Januari 2018 bertindak selaku kuasa hukum dari dan oleh karena itu bertindak atas nama Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. alias Ahok, dengan ini mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap, Veronica Tan.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: