Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu: Kenaikan Harga Minyak Beri Tambahan Penerimaan

Menkeu: Kenaikan Harga Minyak Beri Tambahan Penerimaan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) dari asumsi yang tercantum dalam APBN 2018 sebesar 48 dolar AS per barel bisa memberikan tambahan penerimaan.

"Kalau (kenaikan) 1 dolar, kita bisa dapat Rp1,1 triliun, itu netonya," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (8/1/2018).

Kenaikan ICP minyak itu, kata Sri Mulyani, didukung oleh rata-rata harga minyak dunia yang saat ini berada pada kisaran 50 dolar AS. Dengan demikian, Pemerintah bisa mendapatkan penerimaan Rp2,2 triliun.

Ia menegaskan bahwa kenaikan ICP minyak itu tidak menimbulkan masalah keberlangsungan fiskal kepada APBN secara keseluruhan, termasuk pada neraca milik Pertamina.

Kenaikan harga komoditas minyak saat ini, menurut dia, masih memberikan peluang kepada Pertamina untuk melakukan aktivitas belanja.

Meski demikian, belanja yang dilakukan oleh Pertamina tersebut terbatas pada belanja rutin, bukan belanja modal yang dibutuhkan untuk mendorong investasi.

"Kalau hanya current spending ini masih manageable. Akan tetapi, kalau capital spending, mereka butuh dukungan lebih," katanya.

Sebelumnya, realisasi harga ICP minyak mentah Indonesia sepanjang 2017 tercatat rata-rata sebesar 51,2 dolar AS per barel, atau meningkat dari asumsi 48 dolar AS per barel di APBNP.

Kenaikan harga minyak itu memberikan tambahan penerimaan di PPh migas maupun PNBP sumber daya alam dari sektor migas, melebihi target yang dibebankan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: