Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tetapkan Yunadi Jadi Tersangka, KPK Bantah Tengah Kriminalisasi Pengacara

Tetapkan Yunadi Jadi Tersangka, KPK Bantah Tengah Kriminalisasi Pengacara Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan tidak ada kriminalisasi terkait penetapan advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Saya rasa tidak ada kriminalisasi, ini jelas ada pasalnya. Ini bukan kriminalisasi," kata Basaria saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Basaria menambahkan sebelum Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka, lembaganya juga telah menerapkan Pasal 21 tersebut terhadap tersangka lainnya, yaitu Markus Nari anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

"Ini jelas ada pasalnya, pasalnya sudah ada pernah kami terapkan sebelumnya. Kalau dua alat bukti itu sudah ada kemudian unsur deliknya sudah terpenuhi silakan lanjut, pola pikirnya begitu. Saya ulang kembali tidak ada kriminalisasi," ungkap Basaria.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi mantan kuasa hukum Novanto dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advakat Indonesia (Peradi) telah membentuk tim hukum untuk melakukan pembelaan terhadap Fredrich Yunadi.

"Karena diduga adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat sebagaimana Pasal 16 Undang-Undang Advokat jo putusan MK RI No 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa," kata Ketua Tim Hukum DPN Peradi Supriyanto Refa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: