Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Mataram Tetapkan Target Pajak 2018 Naik Rp6 Miliar

Pemkot Mataram Tetapkan Target Pajak 2018 Naik Rp6 Miliar Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Warta Ekonomi, Mataram -

Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan target pendapatan daerah yang bersumber dari pajak tahun 2018 sebesar Rp148 miliar atau naik dari target tahun sebelumnya Rp142 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Kamis (11/1/2018), mengatakan, target pajak daerah itu ditetapkan berdasarkan potensi dari sepuluh jenis pajak yang dikelola di BKD dan terlampauinya realisasi target di tahun sebelumnya hingga 102 persen.

"Penetapan target itu merupakan target awal jika realisasi pada semester pertama signifikan maka melalui APBD Perubahan 2018 target kami naikkan lagi," katanya.

Menurutnya, sepuluh jenis pajak daerah yang dikelola BKD adalah pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, dan pajak penerang jalan.

Apabila dilihat satu per satu, penetapan target sepuluh jenis pajak tersebut bervariasi, bahkan ada juga yang targetnya tidak dinaikan karena beberapa pertimbangan.

Beberapa jenis pajak yang targetnya tidak dinaikan antara lain, pajak hiburan tahun ini targetnya tetap Rp4 miliar meskipun realisasi tahun mencapai Rp4,2 miliar atau 105 persen. Begitu juga dengan pajak air bawah tanah target tahun ini tetap Rp500 juta kendati realisasi tahun 2017 terlampaui sebesar Rp600 juta.

"Target pajak parkir tahun ini sebesar Rp2 miliar juga tidak kami naikkan, mengingat tahun sebelumnya target tidak tercapai dengan realisasi Rp1,7 miliar," katanya.

Sementara beberapa jenis pajak yang targetnya dinaikkan tahun ini adalah pajak hotel dari Rp26 miliar naik menjadi Rp27 miliar, pajak restoran dari Rp23 miliar menjadi Rp24 miliar. Kemudian, pajak reklame dari Rp4 miliar menjadi Rp4,5 miliar, PBB dari R24 miliar naik menjadi Rp26 miliar, pajak BPHTB dari Rp21 miliar menjadi Rp22 miliar, dan pajak penerang jalan dari Rp37 miliar naik menjadi Rp38 miliar.

"Kami sangat optimistis untuk mencapai target pajak daerah yang telah ditetapkan itu, dengan dukungan regulasi yang akan disahkan tahun ini," katanya. Regulasi yang dimaksudkan adalah adanya aturan tentang pemberian sanksi moral bagi wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya.

Sanksi moral tersebut dengan memasang pengumuman besar yang menyatakan wajib pajak bersangkutan belum menyelesaikan pajaknya ditempel pada objek yang dimiliki wajib pajak.

"Selain itu, dalam melakukan tagihan pajak kami juga bekerja sama dengan kejaksaan untuk melakukan penyitaan aset wajib pajak yang tidak mau membayar pajak setelah dilakukan upaya pendekatan dan lainya," katanya. (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: