Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Maluku Ancam Pecat ASN yang Terlibat Politik

Gubernur Maluku Ancam Pecat ASN yang Terlibat Politik Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Ambon -

Gubernur Maluku, Said Assagaff mengingatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) setempat hendaknya tidak terlibat politik karena bakal dikenakan sanksi tegas hingga pemecatan.

"Saya memang dalam kapasitas sebagai petahana Gubernur Maluku yang siap mengikuti Pilkada 2018. Hanya saja, perlu mengingatkan para ASN agar tidak terlibat politik karena pastinya dikenakan sanksi tegas hingga pemecatan," katanya, di Ambon, Kamis (11/1/2018).

Peringatan ini tidak bermaksud mengancam para ASN yang kemungkinan bersimpati kepada pasangan bakal calon (Balon) Gubernur dan Wagub Maluku lainnya karena ini berlaku bagi semua ASN, tanpa kecuali.

"Silahkan bersimpati kepada pasangan Balon Gubernur dan Wagub Maluku. Namun, itu tidak berarti terlibat secara langsung dalam proses atau tahapan pelaksanaan Pilkada 2018 karena bila ketahuan dan diproses ternyata terbukti, maka pasti ketentuan kepegawaian ditegakkan," ujar Gubernur.

Apalagi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur secara tegas sudah menyampaikannya kepada seluruh ASN di Tanah Air sehingga siap ditindaklanjuti di Maluku.

"Saya tidak main-main jika menemukan ada oknum ASN di Maluku yang terlibat politik karena pastinya diproses berdasarkan Undang-Undang (UU) berlaku," tandas Gubernur.

Sebelumnya, Menpan RB, Asman Abnur tegas melarang ASN turut serta dalam deklarasi Balin GUbernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Larangan tersebut tertuang didalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden Tahun 2019.

Surat Edaran tersebut menjabarkan peraturan yang tertuang dalam UU No.5 tahun 2014 tentang ASN, UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pada bagian (C) dalam Surat Edaran Menpan-RB tersebut, jelas mengatur, para Pejabat Pembina Kepegawaian dan ASN untuk memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN yaitu pertama, berdasarkan pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi. kelompok ataupun golongan.

ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Gubernur Said pada Pilkada Maluku pada 27 Juni 2018 berpasangan dengan Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun dengan jargon "SANTUN" direkomendasikan Partai Golkar, Partai Demokrat dan PKS masing - masing enam kursi di DPRD Maluku.

Sedangkan, Komandan Korps Brimob, Irjan Pol. Murad Ismael dan Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Barnabas Orno direkomendasikan PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB, PKP, PPP dan PAN dengan keterwakilan 27 dari 45 legislator Maluku.

Pasangaan jalur perseorangan, Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI Herman A. Koedoeboen Herman Koedoeboen dan mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath dengan jargon "HEBAT" juga telah mendaftar di KPU Maluku pada 9 Januari 2018 dengan persyaratan harus melengkapi minimal dukungan hingga memenuhi kuota sebanyak 122.895 orang. Budi Suyanto

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: