Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Banten Terapkan Sistem Online untuk Layani Klaim Kecelakaan

Jasa Raharja Banten Terapkan Sistem Online untuk Layani Klaim Kecelakaan Kredit Foto: Antara/Yulius Satria
Warta Ekonomi, Serang -

 PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Provinsi Banten tahun ini siap melayani ahli waris korban kecelakaan yang mengeklaim santunan kecelakaan lalu lintas secara online.

"Tahun ini, Jasa Raharja mulai memanfaatkan perkembangan teknologi dengan meluncurkan aplikasi pengajuan santunan secara online, dan kami di daerah siap menjalankan program pusat tersebut," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Suhadi di Serang, Jumat (12/1/2018).

Peluncuran aplikasi online itu bertepatan dengan HUT ke-57 PT Jasa Raharja (Persero) pada 1 Januari lalu dengan mengambil tema "Peningkatan Pelayanan melalui Integrasi Information Technology dan Human Resources".

Menurut Suhadi, kehadiran aplikasi tersebut sangat membantu kedua belah pihak, baik Jasa Raharja maupun pihak yang ingin mengajukan santunan, sehingga pelayanan dapat lebih mudah dan cepat.

"Pihak yang mengajukan santunan cukup mengisi data-data yang telah dirancang dalam diaplikasi tersebut melalui handphonen-nya. Bila data-data yang dimasukkan telah memenuhi persyaratan, secara online mentransfer dana ke rekening masing-masing pihak yang mengeklaim santunan," kata Suhadi.

Oleh karena itulah, kata Suhadi, agar layanan semakin cepat ditangani, aplikasi tersebut sudah terintegrasi dengan data Dukcapil kependudukan nasional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan data kecelakaan lalu lintas kepolisian.

"Sebelum diklaim santunan, pihak ahli waris harus melapor terlebih dahulu ke pihak kepolisian terdekat. Dari hasil laporan polisi itulah, kami baru bisa memberikan santunan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, yaitu meninggal dunia Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, biaya penguburan Rp4 juta dan penggantian P3K Rp1.000.000 dan biaya ambulans Rp500.000," papar Suhadi.

Dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal, Polda Banten pada tahun 2017 telah mampu menanganinya rata-rata 2,3 hari, lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang sampai 6 hari.

"Kami perlu berikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Polda Banten yang cepat dalam menangani masalah kecelakaan. Ini tentu adanya sinergi yang baik antara pihak polisi dengan masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut," kata Suhadi.

Bagi Jasa Raharja, kata Suhadi, penanganan yang cepat oleh pihak kepolisian, akan mempercepat pula proses penanganan klaim santunan, sehingga ahli waris korban juga dapat memanfaatkan dana santunan tersebut untuk keperluan yang mendesak.

Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mencatat sejak 1 Januari hingga 20 Desember 2017, sebanyak 1.688 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di jalanan Provinsi Banten. Dari jumlah kasus kecelakaan itu, terdapat 725 korban jiwa, 366 orang luka berat, dan 1.674 orang luka ringan.

Jasa Raharja telah membayarkan santunan kepada ahli waris hingga Desember 2017 sebesar Rp60,3 miliar, baik kepada korban yang meninggal, korban yang dirawat, termasuk biaya lainnya seperti biaya penguburan, penggantian P3K dan biaya ambulan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: