Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Teken Aturan Tambahan Dana Parpol

Jokowi Teken Aturan Tambahan Dana Parpol Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik pada 4 Januari 2018. Aturan baru tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. 

“PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” seperti dikutip Warta Ekonomi dalam keterangan tulis, Jumat (12/1/2018).

Dalam perubahan tersebut, besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000 per suara  dari Rp.108 per suara. Adapun pada tingkat DPRD Provinsi menjadi Rp.1.200 per suara dan DPRD kabupaten/kota sebesar Rp1.500 per suara.

Ditegaskan dalam PP ini, bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Selain itu, juga dapat digunakan untuk operasional partai politik.

“PP ini juga menegaskan, bagi partai politik yang melanggar ketentuan batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban, dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK,” seperti dikutip Warta Ekonomi dalam keterangan tulis. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Ratih Rahayu

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: